Anggota DPRD Rohul Buka Ikan Larangan di Sungai Siki

RIAUMERDEKA-Pemerintah Desa Lubuk Bendahara Kecamatan Rokan IV Koto Kabupaten Rokan Hulu, diwakili Anggota DPRD Rohul, Ayatullah Kumaini SE,M.Si secara resmi membuka rantau Ikan larangan di Sungai Siki, Sabtu (11/6/2022).

Menurutnya, Kegiatan rantau larangan Sungai Siki, Seharusnya mendapat perhatian dari Pemerintah Kabupaten Rohul melalui Dinas Perikanan.

"Selain bisa dijadikan sebagai agenda setiap tahun nya, juga dapat berdampak terhadap potensi ekonomi masyarakat Desa,"Kata Ayatullah Kumaini Anggota DPRD Rohul dari Fraksi PAN ini. 

Itu sebabnya, Pemerintah Kabupaten Rohul diminta memberikan perhatian terhadap kegiatan rantau larangan Sungai Siki sebagai salah satu potensi daerah yang perlu dikembangkan.

Kades Lubuk Bendahara, Rinaldi dalam kata sambutannya menyampaikan, permintaan maaf kepada hadirin. Sebab, Pembukaan Rantau Ikan larangan semestinya dibuka oleh Wabup Rohul, H Indra Gunawan, namun berhalangan tidak bisa hadir.

Sebagai tanda dibukanya rantau Ikan larangan Sungai Siki secara simbolis, Anggota DPRD Rohul Ayatullah Kumaini didampingi Kades Lubuk Bendahara Rinaldi dan Datuk Paduko Rangkayo Majo, Masnur masing-masing menyebarkan jala.

Hadir pada kesempatan itu, Kapolsek Rokan IV Koto, AKP Yohanes Tindaon,SH, Kades Lubuk Bendahara, Rinaldi, Datuk Paduko Rangkayo Majo, Masnur, Tokoh Masyarakat dan Ratusan peserta.

Kegiatan pembukaan rantau larangan Sungai Siki, diawali dengan doa yang dipandu oleh Kepala Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rokan IV Koto.

(ADV/Pal)

TERKAIT