Bawaslu RI Gelar Rakernis penyelesaian sengketa

RIAUMERDEKA-Bawaslu RI (Badan Pengawas Pemilu) Republik Indonesia menyelenggarakan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, dari sejak Tahapan Pencalonan DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Rapat tersebut dengan Tema, “Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Dalam menghadapi Pemilu Tahun 2024, Gelombang III” bertempat di Grand Mercure Harmoni Jakarta (9 s/d 11 Oktober 2023).

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Pimpinan Bawaslu Kabupaten Rohul, Safrizal Hasbi, Selaku Koordinator divisi Hukum, Penyelesaian sengketa Bawaslu Rohul dan Kabupaten Kota lainnya.

Rakernis itu bertujuan sebagai bekal Bawaslu kabupaten/kota dalam menghadapi potensi sengketa Pemilu 2024. Karena, Bawaslu merupakan lembaga yang mempunyai kewenangan dalam penyelesaian sengketa proses Pemilu.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan penguatan pemahaman dan pengetahuan kepada Bawaslu kabupaten/kota, mengenai proses dan teknik penyelesaian sengketa.

Baik itu melalui proses mediasi maupun ajudikasi serta penyelesaian sengketa antar peserta peserta pemilu, serta berkepastian hukum.

Berdasarkan Perbawaslu 9 Tahun 2022 tentang tata cara Penyelesaian sengketa proses pemilihan umum dan ke putusan Ketua Bawaslu Nomor 3/PS.00/KI/01/2023, tentang Petunjuk teknis Penyelesaian sengketa proses pemilihan umum.

Selama pelaksanaan Bimtek, peserta bimtek juga dibekali berbagai metode penyelesaian sengketa. Seperti tata cara melakukan mediasi atau proses adjudikasi penyelesaian sengketa yang sesuai prosedur.

Mereka juga belajar tentang prinsip-prinsip hukum yang terkait dengan penyelesaian sengketa, prosedur pengajuan gugatan, tata cara sidang, persyaratan bukti, dan prinsip-prinsip keadilan yang berlaku.
(Humas Bawaslu Rohul)

TERKAIT