Bupati tandatangani komitmen pelayanan publik

RKAUMERDEKA-Bupati Rokan Hulu (Rohul) yang diwakili oleh Inspektorat Rohul Helfiskar, didampingi Kabid IKP Diskominfo Rudy Fadrial, S.Sos, M.Si tandatangani komitmen bersama pengelolaan pengaduan pelayanan publik se Provinsi Riau.

Hal itu terkait Pengembangan Jaringan Pengawas Pelayanan Publik Tingkat Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah di Provinsi Riau yang dilaksanakan oleh Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Riau di Hotel Jatra Pekanbaru, Selasa (11/10/2023).

Acara ini juga dihadiri oleh Inspektorat Kabupaten/Kota se provinsi Riau, Kepala Diskominfo se Provinsi Riau dan Pengelola Pengaduan Masyarakat se Kabupaten/kota se Provinsi Riau,.

Pemerhati pelayanan publik Ahmad Fitri mengatakan, Pelayanan Publik merupakan rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

Ahmad Fitri yang juga pernah menjabat kepala perwakilan ombudsman RI Provinsi Riau periode 2012-2022 itu menambahkan, agar pelayanan publik berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sebab, Ombudsman berfungsi mengawasi penyelenggaraan publik , baik itu yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta Badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.

Kemudian sebagai lembaga Eksternal Pengawas pelayanan Publik, Ombudsman RI dapat berkoordinasi dengan pengelola pengaduan internal pada unit penyelenggara pelayanan pelayanan publik dalam rangka tindak lanjut dan penyelesaian pengaduan masyarakat.

"untuk mempercepat penyelesaian laporan masyarakat, maka perlu dibentuk narahubung (focal Point)" katanya.

Dikatakan, tujuan lain dari pembentukan Focal Point diantaranya mengoptimalkan peran Inspektur Daerah sebagai pengawas internal pemerintah dan pejabat penghubung antara Ombudsman RI dan Pemerintah Daerah

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, dengan adanya Focal Point diharapkan dapat memberikan sinergitas bagi masyarakat, dan pengaduan masyarakat dapat segera ditangani sehingga masyarakat merasa kepentingan dan harapannya diperhatikan.

Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Riau Bambang Pratama SH,MH menjelaskan, permintaan data narahubung/focal Point dalam rangka kolaborasi dan sinergitas yang optimal antara Ombudsman RI dan Penyelenggara Pelayanan Publik dalam Percepatan penyelesaian laporan/aduan Masyarakat.

Bambang Memaparkan, adapun narahubung yang ditunjuk nantinya merupakan pelaksana yang melakukan pengelolaan pengaduan publik dalam hal ini ketua/koordinator pengelola pengaduan. Sehingga nanti akan dilakukan penandatanganan komitmen bersama sebagai bentuk janji pelaksanaan pembentukan dan pengembangan jaringan pengawas tersebut.

Lantas Bambang berharap, dengan komitmen bersama ini dapat meningkatkan responsivitas pengelolaan pengaduan agar dapat diselesaikan dengan cepat, tepat, dan memberikan layanan yang sesuai dengan standar pelayanan.

"Peningkatan Responsivitas tersebut juga diharapkan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan pengaduan yang ada dimasing-masing unit layanan" pungkasnya mengakhiri.

Sementara itu, Inspektorat Kabupaten Rokan Hulu H. Helfiskar mengatakan, Workshop yang di taja oleh Ombudsman RI perwakilan Riau, memberikan kontribusi dalam pengelolaan pelayanan pengaduan publik secara komprehensif.

Hal itu guna menghasilkan pelayanan publik yang sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 76 tahun 2013 tentang Pengelolaan pengaduan pelayan publik.
(ADV/MC Kominfo)

TERKAIT