Hadapi Pemilu 2024

Bawaslu Rokan Hulu Ikuti Rakernis di Surabaya

RIAUMERDEKA-Menghadapi kampanye pemilu tahun 2024, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Safrizal Hasbi didampingi Staf, Nahrul Yaumi ikuti Rapat Kerja Teknis (Rakernis) di Surabaya.

Rakernis tersebut terkait Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Antar Peserta, yang dilaksanakan di Harris Hotel & Convention Bundaran Satelit Surabaya, Kamis (19/10/2023).

Kegiatan Rapat Kerja Teknis ini dihadiri oleh Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota terundang dan dibuka langsung oleh Deputi Bidang Dukungan Teknis Dr. La Bayoni, S.IP., M.Si.

Dalam sambutannya, La Bayoni memberi pesan kepada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, agar lebih mengawasi semua tahapan-tahapan Pemilu yang sedang berjalan dan mengambil langkah kongkrit dari tindak lanjut pengawasan tersebut.

“Pada Tahapan Pencalonan sampai kampanye Pemilu para calon sudah mulai memasang Alat Peraga Sosialisasi atau Alat Peraga Kampanye, oleh karena itu kegiatan ini sebagai kesiapan pengawas pemilu di lapangan nanti”tuturnya.

Saat dikonfirmasi Tim Humas Bawaslu Rohul, Safrizal Hasbi mengungkapkan kegiatan ini memfokuskan pada pembekalan bagi Pengawas Pemilu terkait penguatan mekanisme, menghadapi sengketa antar peserta pemilu pada tahapan kampanye nanti.

“Dalam kegiatan ini, tentu pasti ada banyak hal yang akan kami dapatkan, berkaitan dengan bagaimana penyelesaian Sengketa Proses Pemilu khusus antar peserta Pemilu,"kata dia.

Lantas dia berharap, semua peserta akan mendapatkan penguatan, bimbingan serta pemahaman dalam pola penyelesaian Sengketa Proses Pemilu antar Peserta.

Dikatakan, hasil kegiatan dan materi-materi yang telah disampaikan dalam Rapat Kerja teknis ini akan disampaikan kepada Panwaslu Kecamatan sebagai bentuk tindak lanjut.

Materi diawali dengan Teknis Penyelesaian Sengketa Antar peserta, kemudian dilanjutkan dengan simulasi dan pemberian mandat kepada Panwaslu Kecamatan. Sehingga proses penyelesaian sengketa antar peserta, nantinya bisa diselesaikan sesuai peraturan dan petunjuk teknis yang berlaku.
(Humas Bawaslu Rohul)

TERKAIT