Satreskrim Polres Rohul bekuk pelaku pembunuhan

RIAUMERDEKA-Kurun waktu dua jam Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim Polres Rokan Hulu (Rohul) berhasil membekuk pelaku dugaan pembunuhan yang terjadi di Desa Kuti Kecamatan Kunto Darusallam Kebupaten Rohul.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono, SIK, MH melalui Paur Humas Polres Rohul Aipda Mardiono Pasda, SH kepada Wartawan melalui Aplikasi Whatsappnya, Jumat (19/4/2024).

"Usai mendapat laporan dari Sabarali, Kanit Reskrim Aipda S. Rambe bersama personil Polsek Kunto Darussalam langsung membekuk pelaku di rumah kakaknya, tanpa perlawanan yang berada di Desa Sungai Kuti,"papar Mardiono.

Dijelaskan Paur Humas, peristiwa itu terjadi pada pukul 15.00 WIB, saat korban (FR) dan saksi Supria hendak pergi membeli rokok ke warung Man dengan menaiki Sepeda Motor.

Selanjutnya kata Humas, sekitar pukul 15.25 WIB, Korban (FR) dan saksi Supria pulang ke rumah kebun milik Pesek serta melihat Pelaku (TH) sedang dipinggir jalan sedang membawa sebilah parang.

Tanpa pikir panjang, pelaku (TH) menghampiri korban dan berkata "berhenti dulu!" dan langsung mengayunkan parangnya ke leher korban saksi (SP) langsung memberitahukan kepada Warga dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kunto Darussalam.

Dari tangan tersangka diamankan Sebilah parang dan 1 unit sepeda motor sebagai barang bukti(BB). Sementara motif peristiwa itu diduga pelaku (TH) sakit hati tidak mendapat hasil dari mengambil berondolan bersama dengan korban.

Kemudian pelaku disangkakan Pasal 338 KUHP Pidana, "Setiap Orang yang merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun,"Kata Mardiono mengakhiri.
(esra)

TERKAIT