Walhi Desak Polda Cabut SP3 Perusahaan Pembakar Lahan


RIAU MERDEKA-Aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau, kemarin melakukan aksi simpatik dengan berunjukrasa di Tugu Zapin, depan Kantor Gubri. Mereka mendesak Polda Riau mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) 15 perusahaan yang diduga terlibat kasus Karhutla.

Dalam aksinya, massa Walhi membawa payung hitam yang tertera huruf-huruf yang bila dirangkai bertuliskan 'CABUT SP3'. Massa juga memajang spanduk untuk mengingatkan masyarakat tentang masalah Karhutla.

Deputi Direktur Walhi Riau, Evan Sembiring mengatakan, aksi ini untuk memperlihatkan kepada masyarakat Riau terkait kebijakan Polda yang menghentikan proses penyidikan atas perusahaan yang diduga sebagai 'biang asap' pada 2015 lalu.

"Mereka (warga Riau) harus tahu SP3 ini. Ketika asap itu (pada 2015 ada perlawanan yang luar biasa, melakukan demonstrasi, pendudukan kantor gubernur. Mereka juga sudah sadar kalau asap tersebut berasal dari lahan konsesi," papar Evan.

Saat ini, kata Evan, masyarakat jangan butuh 18 tahun, jangan butuh 15 tahun seperti dulu agar sadar. "Sebaiknya mereka juga segera sadar tahu mengapa asap terulang di Riau. Itu karena ada penghentian proses penegakan hukum yang tidak adil, yang menghentikan kasus korporasi besar," tuturnya.

Sebanyak 15 perusahaan yang penyidikannya dihentikan yakni PT Ruas Utama Jaya, PT Bukit Jaya Pelalawan, PT Hutani Sola Lestari, PT Perawang Sukses Perkasa Industri, PT Suntara Gajah Pati, PT Sumatera Riang Lestari, PT Bina Duta Laksana, PT Dexter Perkasa Industri, PT Rimba Lazuardi dan PT Pan United, PT Siak Raya Timber, PT Parawira, PT Riau Jaya Utama, PT Alam Lestari dan KUD Bina Jaya Langgam. Polda menyatakan SP3 diterbitkan salah satunya karena tak cukup bukti. [*]


TERKAIT