Bea Cukai Hibahkan Barang Tegahan ke Masyarakat Kepulauan Meranti


RIAU MERDEKA - Bea Cukai Tanjung Balai Karimun hibahkan kebutuhan pangan pokok, bawang, dan peralatan rumah tangga kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dan 7 yayasan di Kabupaten Karimun. Barang-barang tersebut merupakan eks tegahan kepabeanan yang berhasil diungkap oleh Kantor Wilayah Bea Cukai Kepulauan Riau.

Dalam keterangan tertulis yang diperoleh dari Parjiya, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Kepulauan Riau mengungkapkan bahwa barang-barang berupa 4.1 ton Beras, 1.8 ton gula pasir, ratusan produk makanan, dan peralatan rumah tangga merupakan hasil tegahan 6 kapal ilegal. “Nilai barang-barang tersebut ditaksir mencapai Rp291,5 juta,” ungkap Parjiya.

Sementara itu, terdapat juga barang bukti sejumlah 44,6 ton bawang merah eks tegahan KM. Karya Sakti, dan satu kapal tak bernama dengan nilai barang bukti mencapai Rp250 juta. Bawang tersebut telah dilakukan uji laboratorium dan hasilnya masih layak untuk dikonsumsi, sehingga sesuai dengan arahan Presiden bahwa produk pertanian ilegal yang masih layak dapat dihibahkan.

“Bea Cukai menghibahkan 44,6 ton bawang merah kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan meranti untuk nantinya disalurkan kepada masyarakat yang tidak mampu. Selain itu, Bea Cukai juga mengibahkan 166 karung beras, dan drum bekas untuk masyarakat di sana.” ujar Parjiya.

Pelaksanaan hibah barang-barang hasil tegahan sudah dikoordinasikan dengan KPKNL Batam dan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun. Selain hibah, Bea Cukai juga melakukan pemusnahan atas sebagian barang tegahan kepabeanan dan barang bukti sesuai pasal 45 KUHAP di antaranya 1.771 karung bawang merah senilai Rp 44,1 juta dan puluhan barang perlengkapan rumah tangga.(*)

Penulis : Marto Sitorus, Batam
TERKAIT