UU ITE Tak Berubah, Hanya Turunkan Sanksi Pidana


RIAU MERDEKA - Ketua Tim Panitia Kerja (Panja) RUU ITE dari pihak pemerintah, Henri Subiakto mengatakan, saat ini banyak orang yang salah tafsir terkait revisi Undang-undang (UU) No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau dikenal dengan UU ITE yang kini sudah disahkan oleh DPR dan Pemerintah.

Banyak orang yang beranggapan bahwa munculnya UU ITE hasil revisian yang sudah disahkan ini, seakan baru pertama kali melarang masyarakat menyebarluaskan informasi melalui media elektronik yang mengandung konten kebencian. Padahal, norma tersebut sudah ada sejak sebelum UU ITE itu direvisi.

"Banyak yang salah tafsir tentang apa saja yang direvisi. Seakan-akan baru sekarang melarang mendistribusikan informasi melalui media elektronik yang mengandung penyebaran kebencian. Sebenarnya, norma itu sudah ada dari tahun 2008 sejak adanya UU ITE sebelum direvisi. Tidak ada perubahan sama sekali dalam unsur norma di dalam aturan tersebut," ujarnya kepada Merdeka.com melalui sambungan telepon, Senin (28/11).

Dikatakannya, perubahan yang signifikan itu adalah justru menurunkan sanksi pidana tanpa mengubah sama sekali norma yang sudah ada. Misalnya saja Pasal 27 ayat 3 yang sebelum direvisi sanksi pidana enam tahun, menjadi empat tahun dan/atau denda dari paling banyak Rp 1 miliar menjadi paling banyak Rp 750 juta.

Kemudian pada pasal 29 mengenai ancaman pidana pengiriman informasi elektronik berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti dari pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun menjadi paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda dari paling banyak Rp 2 miliar menjadi paling banyak Rp 750 juta.

"Sebelumnya, revisi UU ITE ini dimulai pembahasannya sejak tahun 2010. Dan larangan yang agak keras itu justru sudah ada sejak UU yang lama itu tahun 2008. Yang dilakukan oleh pemerintah sekarang adalah mereduksi sanksi pidana yang lama. Berapa pasal direduksi sanksi pidananya, bukan mengubah norma. Ini yang biasanya salah tafsir di masyarakat," tutur Henri yang juga menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Komunikasi dan Media Massa.

Sebagaimana diketahui, mulai hari ini, Senin (28/11) revisi UU ITE mulai diberlakukan. Ada tujuh poin perubahan dalam revisi UU ITE yang telah disepakat. [merdeka]
TERKAIT