Setelah Kasus Masjid, Sylviana Murni Terjerat Bansos Pramuka


RIAU MERDEKA - Kasus hukum kembali menyeret nama Calon Wakil Gubernur DKI nomor urut 1 Sylviana Murni. Kali ini, terkait dugaan kasus korupsi pada Pengelolaan Dana Bantuan Sosial Pemprov DKI Jakarta di Kwartir Daerah Gerakan Pramuka DKI Jakarta tahun anggaran 2014 dan 2015.

Sebelumnya, nama Sylviana juga terseret dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan masjid Al-Fauz di kantor Wali Kota Jakarta Pusat. Pembangunan masjid mewah seluas 500 m2 ini menggunakan APBD 2010 dan 2011 dengan total nilai Rp 32,5 miliar.

Sekda DKI Saefullah pernah mengungkapkan, perencanaan pembangunan masjid ini dilakukan sejak 2004, namun baru terlaksana pada 2010. Kala itu, Wali Kota Jakarta Pusat adalah Sylviana Murni. Namun kontrak ini dibuat oleh Wakil Wali Kota Jakarta Pusat, Rospen Sitinjak. Saat itu, Sylviana masih mengenyam pendidikan di Lemhannas, kata Saefullah.

Pembangunan masjid dimulai pada 3 Juni 2010 dengan kontrak pertama sebesar Rp 27 miliar pada APBD 2010. Pembangunan terus berjalan hingga Rospen dimutasi menjadi Kepala Pelaksana Harian Badan Narkotika.

Di kasus ini, Bareskrim sudah memeriksa 20 saksi termasuk Saefullah. Namun Sylviana belum dijadwalkan diperiksa sebagai saksi.

Belum selesai kasus masjid Al-Fauz, nama Sylviana kembali disebut dalam kasus Bansos Pramuka.

Menurut informasi, bantuan sosial ke Kwarda Pramuka Jakarta telah diterima Kwarda Gerakan Pramuka DKI Jakarta adalah sebesar Rp 6,81 miliar tahun 2014 dan menerima sebesar Rp 6,81 miliar tahun 2015.

Kabarnya, ada beberapa kegiatan yang fiktif namun tetap dibuatkan pertanggung jawabannya. Hal itu melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bansos yang bersumber dari dana hibah.

Permendagri tersebut mengatur ketentuan para penerima hibah harus bertanggung jawab secara formal dan material terhadap penggunaannya.

Di kasus ini, Sylviana Murni dipanggil sebagai Ketua Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka DKI Jakarta sejak Januari 2015, menggantikan Yudhi Suyoto. Sylvi saat itu menjabat sebagai Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Budaya dan Pariwisata. Sylvi yang terpilih secara aklamasi tersebut akan menjabat selama periode 2013-2018.

Bareskrim berencanan memanggil Sylviana pada Jumat (20/1). Surat telah diterbitkan oleh Bareskrim Polri.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri Kombes Erwanto Kurniadi membenarkan informasi itu. "Iya benar," singkat Erwanto saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Rabu (18/1). [merdeka]
TERKAIT