Bupati Rokan Hulu Suparman Akhirnya di Vonis Bebas


RIAU MERDEKA - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru akhirnya memvonis bebas Bupati Kabupaten Rokan Hulu nonaktif Suparkan,S.SOs.M.Si  dari tuduhan Suap ABPD Riau 2014. 

Sementara Mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis 5,6 tahun.   

"Terdakwa Suparman dibebaskan dari segala dakwaan,"kata Hakim Ketua Rinaldi Triandiko, Kamis, 23 Februari 2017.

Terkait Putusan bebas Suparman disambut haru dan air mata oleh ratusan simpatisan dan pendukungnya yang mulai sejak pagi memadati gedung PN Pekanbaru. 

Tangis bahagia pun pecah menyambut bebasnya Bupati Rokan Hulu itu.   "Allah sudah menjawab doa kita, mari kita pulang dengan tertib, tunggu saya di Rokan Hulu,"ujar Suparman kepada warganya.    

Putusan Suparman jauh dari keinginan Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya yang menuntut 4,5 tahun. Sedangkan Johar Firdaus 6 tahun. 

Menurut jaksa, kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur pasal 12 huruf a Tahun 1999.

Selain itu, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan kurungan. Jaksa KPK turut mengenakan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk memilih dan dipilih untuk kedua terdakwa.     

Sebelumnya Bupati Rokan Hulu nonaktif Suparman bersama mantan Ketua DPRD Riau 2009-2014 Johar Firdaus didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.   

[pal]
TERKAIT