Cerita Tragis Wartawati Lagi Hamil Dihabisi Suami


RIAU MERDEKA - Pertengkaran Maria Jeane Agustiati dengan sang suami, Rinu Yohanes Sandipu berakhir tragis. Nyawa Maria melayang setelah dicekik pakai selendang berwarna hijau hingga tidak sadarkan diri.

Tubuh wartawati surat kabar Harian Palu Ekspres itu pertama kali ditemukan saudaranya di kamar kontrakan Jumat (17/3). Sempat dilarikan ke RSU Woodward, namun keterangan dari tim medis saat tiba Maria sudah meninggal dunia. 

Cekcok pasangan suami istri itu terjadi sejak Kamis (16/3) malam hingga Jumat pagi. Kemudian pada Jumat sekitar pukul 10.00 Wita, Rinu meninggalkan rumah kos menggunakan sepeda motor dan membawa sejumlah uang milik Maria.

Aparat Polres Palu berhasil menangkap Rinu di rumah salah satu keluarganya di Dusun Tolana, Desa Bega, Kecamatan Poso Pesisir, Kabupaten Poso, Sabtu (18/3) sekitar pukul 22.00 Wita. Saat dibekuk Rinu sedang menunggu jemputan untuk menyembunyikan diri dari kejaran petugas.

Setelah diringkus, Rinu digelandang ke Mapolres Poso dan kemudian dibawa ke Palu untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Rinu dikawal sejumlah personel Polres Palu tiba di Mapolres setempat Minggu siang sekitar pukul 13.00 Wita.

"Tim berhasil mengamankannya, dari tangan pelaku disita satu buah motor dan uang sebesar 300 ribu rupiah" kata Kapolres Palu AKBP Christ R. Pusung di Palu, Minggu (19/3). Demikian dilansir dari Antara.

Gubernur Sulawesi Tengah, Longki Djanggola berharap aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada Rinu. Terlebih kondisi Maria tengah hamil muda.

"Karenanya bila memungkinkan dari sisi hukum, pelakunya dihukum mati," kata Gubernur Longki usai melayat ke rumah duka di Jalan Tanjung Manimbaya Kota Palu, Minggu petang.

Berdasarkan penyampaian keluarga, Longki menegaskan bahwa almarhumah tengah hamil tiga bulan. "Ini artinya pelaku telah menghilangkan dua nyawa sekaligus, karena itu ia harus dihukum seberat-beratnya. Bila perlu dihukum mati," tegasnya.

Gubernur Longki juga menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Sulteng akan semakin intensif melakukan sosialisasi anti-kekerasan terhadap perempuan.

"Agar perempuan semakin paham apa yang disebut sebagai kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dapat berupa kekerasan verbal atau tindakan fisik. Bila mereka paham maka akan tahu bagaimana mengantisipasinya atau menghindarkan diri dari KDRT," sebut Longki.

Pastor Quirinus Soetrisno, kakak kandung korban, meminta aparat menghukum pelaku seberat-beratnya dan seadil-adilnya. "Dari sisi religius kami memaafkan pelaku, namum dia juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," kata Soetrisno, pastor Gereja Katolik yang bertugas di Sumatera Utara itu.

Akibat perbuatannya, Rinu dijerat Pasal 44 ayat 3 tahun tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Jenazah Maria hingga kemarin sore masih disemayamkan di salah satu rumah keluarganya di Kota Palu. Menurut rencana akan diterbangkan ke Kabupaten Manggarai, NTT, pada Senin (20/3) untuk dikebumikan di kampung halamannya.

Sumber: merdeka.com
TERKAIT