Saksi Ahli Nilai Ucapan Ahok di Pulau Pramuka Tidak Penodaan Agama


RIAU MERDEKA - Penasihat hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) milik Noor Aziz Said. Karena saksi ahli hukum pidana Universitas Soedirman itu tidak hadir tanpa memberikan alasan.

Dalam BAP, Noor mengatakan, terdakwa Basuki atau akrab disapa Ahok itu tidak bersalah. Karena pernyataan Gubernur nonaktif DKI Jakarta tersebut di Pulau Pramuka pada 27 September 2016 silam tidak mengandung unsur penodaan agama sesuai dengan Pasal 156 dan 156a KUHP yang disangkakan JPU.

"Apa yang dikatakan Pak Basuki tidak memenuhi unsur 156 KUHP. Karena tidak bermaksud memusuhi membenci umat Islam. Untuk dapat masuk pada pasal 156 KUHP harus masuk delik hukum barang siapa dan unsur dengan sengaja," kata salah seorang penasihat hukum di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Rabu (29/3).

Noor juga menganggap mantan Bupati Belitung Timur itu tidak memiliki niat untuk memusuhi agama Islam, apalagi melakukan penistaan. Menurut dia, walaupun menyinggung surat Al Maidah ayat 51, Ahok tidak menyampaikan kebencian kepada umat muslim.

"Apa yang ucapkan Pak Basuki tidak ada unsur kebencian. Dalam benak Ahok tidak ada permusuhan. Selain itu, isi Al Maidah itu harus diikuti sebab turunnya ayat. Ahok juga mengharap sekali dukungan rakyat Jakarta, oleh karena itu tidak mungkin memusuhi," tutupnya.

Dalam perkara ini Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP. 

Sumber: merdeka.com
Editor   : Palasroha Tampubolon

TERKAIT