Tak Disipilin, 31 PNS Resmi Dipecat Karena Sering Bolos


RIAU MERDEKA - Pemerintah Jokowi-JK terus melakukan pembinaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) termasuk dalam memberikan sanksi. Di pertengahan 2017 ini, Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) menggelar sidang yang ke-3 kalinya untuk mengambil keputusan terhadap 35 PNS dari berbagai instansi pusat maupun daerah.

Sidang BAPEK masih didominasi oleh kasus pelanggaran terhadap Peraturan pemerintah No 53/2010 tentang Disiplin PNS yaitu kasus akibat ASN tidak masuk kerja 46 hari atau lebih.

"Ini menunjukkan bahwa pemerintah semakin tegas dan serius dalam menangani indisipliner pegawai," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Asman Abnur selaku Ketua BAPEK seperti dikutip dari laman kementerian.

Menteri Asman mengatakan, dari 35 PNS yang disidang, 31 PNS secara resmi diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (PDHTAPS) oleh pemerintah.

"PNS yang terkena kasus pelanggaran akibat tidak masuk kerja, semuanya diberhentikan, sedangkan empat PNS diperingan sanksinya," ungkapnya.

Menteri Asman pun berharap, agar kasus disiplin PNS ini tidak berulang. Karena itu Asman menekankan pentingnya peran atasan dalam pembinaan perilaku anak buahnya. "Saya harap atasan dari PNS tersebut dapat mengontrol anak buahnya serta dapat memberikan bimbingan bawahannya," tambahnya. [Sumber: merdeka.com]
TERKAIT