Wagub Minta Awasi Distribusi LPG 3 KG


RIAU MERDEKA - Pemprov Riau menggelar Rapat Fasilitasi dan Koordinasi Tentang Penyaluran BBM dan Elpiji 3 KG, Dinas Perdagangan se-Provinsi Riau dengan PT. Pertamina (Persero) dan Hiswana Migas DPC Riau di Grand Ballroom Hotel Arya Duta, Rabu (2/8).

Rapat ini dibuka langsung oleh Wakil Gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim. Dalam sambutannya Wagub mengatakan bahwa Pemprov Riau bersama Pemkab/Pemko di Provinsi Riau menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk pengguna LPG.

"Dengan demikian maka terbitlah Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor KPTS 759/VII/2015 tentang Perubahan Keputusan Gubri Nomor 512 tahun 2014 tentang penyesuaian kedua HET LPG bersubsidi tabung 3 KG di Riau," ujar Wagub.

Terkait penetapan HET tabung LPG tersebut dikatakan Wagub setelah mempertimbangkan kondisi di daerah, yakni masyarakat dan marjin yang wajar, juga sarana dan fasilitas penyediaan serta pendistribusian LPG.

Lebih lanjut Wagub menjelaskan bahwa sebagai bentuk tindak lanjut oleh Pemkab/Pemko untuk melakukan penyesuaian HET tabung LPG di daerah, maka agen penyalur LPG hanya diperkenankan menjual ke tingkat pangkalan yang telah memiliki legalitas usaha dan tidak diperkenankan menjual ke tingkat pengecer.

"Mengingat tabung LPG 3 KG ini merupakan barang bersubsidi, maka Pemda dalam hal ini Dinas Perdagangan berkewajiban mengawasi peredaran dan pendistribusiannya," pesan Wagub.

Turut hadir dalam rapat ini antara lain Branch Manager PT. Pertamina (Persero) Sumbar Riau Rahman Pramono Wibowo, Ketua Hiswana Migas DPC Riau Tuah Laksamana Negara, Kepala OPD di lingkungan Pemprov Riau, dan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten/Kota di Provinsi Riau. (MC Riau/Zak)


TERKAIT