Ditpolairud Polda Kepri Gagalkan Aksi KLM Raja Persada-I


RIAU MERDEKA - Aktivitas penyeludupan pakaian bekas dari Singapore ke Batam digagalkan Ditpolair Polda Kepri dengan Kapal Patroli Polisi Barelang XXXI-3001 di perairan Nongsa, Batu Besar pada posisi koordinat 01°-10'-815" N 104°-09'-312"E  yang diangkut kapal KLM Raja Persada-I Gt. 103, Jumat, (08/9/2017) pukul 00.30 WIB dini hari.

Aksi penyeludupan Kapal  KLM Raja Persada-I yang dinahkodai  dengan inisial "Hn Bin Jn" (tersangka) mengangkut  barang seken berupa 2000 karung pakaian bekas (ballpress), 30 unit kasur bekas, 50 unit tempat tidur rumah sakit bekas, 1 unit piano besar, 50 unit  kursi putar bekas, 200 unit meja belajar bekas, 50 unit lemari besi bekas, 30 gulung karpet bekas.

KLM Raja Persada-I berlayar dari pelabuhan Jurong Port Singapore dengan tujuan Batam dengan membawa barang-barang bekas tanpa dilengkapi dokument kepabeanan diketahui setelah Kapal Patroli Polisi Barelang XXXI-3001 dengan Kopat Aiptu Tahya Haryanto melakukan patroli rutin di perairan Nongsa.

Selanjutnya, KLM Raja Persada-I GT.103 beserta 10 orang anak buah kapal (ABK) langsung di AD_HOCK dan dikawal menuju dermaga Ditpolairud Polda Kepri Sekupang Batam guna pemeriksaan lebih lanjut.

Terhadap tersangka Hn Bin Jn, dikenakan pasal 102 UU RI no 10 tahun 1995 tentang kepabeanan, "Barang siapa yang mengimport atau mengeksport atau mencoba mengimport atau mengeksport barang tanpa mengindahkan undang-undang ini dipidana karena melakukan penyeludupan dengan pidana penjara paling lama delapan tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)".

Untuk penanganan lebih lanjut terhadap perkara penyeludupan ini, Polda Kepri akan menyerahkan ke pihak Bea dan Cukai Batam. (rls/Marto)
TERKAIT