ADVERTORIAL PEMKAB INDRAGIRI HILIR

Inhil Bakal Ganti Perda Tahun 2005


RIAU MERDEKA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), menggelar Rapat Paripurna Ke-4 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2017, Kamis (6/7/2017) malam.

Bertempat di aula gedung DPRD Kabupaten Inhil, Jalan HR Soebrantas Tembilahan, rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Inhil H Maryanto. Tampak hadir Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Inhil Rudiansyah, Ketua DPRD Inhil H Dani M Nursalam beserta unsur pimpinan lainnya dan sejumlah anggota DPRD Inhil.

Selain itu juga tampak para pejabat eselon dari berbagai Organisasi Pimpinan Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil.

Rapat Paripurna Masa Persidangan II ini menyampaikan Draft Ranperda Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD oleh Badan Pembentukan Ranperda (Bapemperda) sebagai pengusul, pandangan fraksi terhadap Draft Ranperda Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, jawaban Bapemperda sebagai pengusul dan dewan mengambil keputusan.

Jubir Bapemperda DPRD Inhil, M Sabit mengatakan bahwa usul inisiatif pada Rapat Paripurna kali ini dibutuhkan adanya pengganti Perda Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD.

"Perda Nomor 1 Tahun 2005 ini harus diganti karena sudah tidak sesuai lagi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017," kata Sabit.

Untuk itu, Bapemranda Kabupaten Inhil menyarankan agar DPRD Inhil dapat memberikan persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah usul inisiatif tersebut untuk segera disampaikan kepada Bupati Inhil guna dilakukan pembahasan bersama. (Adventorial)

TERKAIT