Putusan Mahkamah Konstitusi: Ambang Batas Capres 20%


RIAU MERDEKA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengaku kecewa dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melegalkan aturan presidential threshold 20 persen dalam UU Pemilu. Dampaknya, tak ada satupun partai yang bisa sendiri mencalonkan presiden dan wakil presiden di Pilpres 2019.

Wasekjen PKS Mardani Ali Sera mengatakan, partainya telah memikirkan strategi koalisi dampak dari putusan MK itu. Menurut dia, PKS akan tetap membangun komunikasi dengan PAN dan Gerindra untuk menyambut Pilpres 2019.

"Semua masih bisa berubah menjelang 2019, tapi yang terdekat PKS sudah membangun koalisi di Pilkada 5 gubernur dengan Gerindra dan PAN," kata Mardani saat berbincang dengan merdeka.com, Jumat (12/1).

Soal calon presiden, PKS akui pihaknya ingin mengusung kader sebagai cawapres nantinya. Namun hal itu akan dibicarakan oleh Majelis Syuro PKS pada pertengahan Januari ini.

"Saya belum bisa memprediksi keputusannya apa, tapi sudah banyak yang mengusulkan agar PKS punya calon dari kader internal," kata Mardani.

Seperti diketahui, MK menilai presidential threshold penting karena presiden butuh dukungan politik. Dengan demikian, calon presiden dan calon wakil presiden yang ingin maju di 2019 harus dapat dukungan minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional.

Namun Demokrat, Gerindra, PKS serta PAN menilai ambang batas capres sudah tidak relevan karena Pemilu 2019 dilakukan serentak. Sebab, ambang batas capres ditentukan melalui hasil pemilu 2014.

Sumber: merdeka



TERKAIT