KPK akan Fasilitasi Penyelamatan Aset Pemprov Riau


RIAU MERDEKA -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau untuk bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau terkait penyelesaian aset-aset daerah yang bermasalah, baik yang dikuasai oleh pihak ketiga, bermasalah dan yang belum bisa dieksekusi.

"Terkait aset tersebut, KPK juga akan melakukan fasilitasi dan mediasi dengan instansi-instansi terkait sehingga penyelamatan bisa dilakukan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada media di Pekanbaru, Selasa (23/4/2019).

Dari Monev bersama KPK tersebut, kata Febri, Pemprov Riau dan Kejati Riau pada dasarnya sudah berkomitmen untuk bersama-sama melakukan penyelamatan aset daerah yang bermasalah. Di mana, keduanya juga sudah menjalin MOU untuk penyelematan dan penertiban aset daerah.

"Sehingga diharapkan nantinya komitmen itu bisa dimanfaatkan untuk kepentingan  daerah," tuturnya.

Adapun beberapa aset yang akan ditindaklanjuti untuk dicarikan solusinya, seperti aset yang berlokasi di Universitas Riau, aset Jalan Sam Ratulangi Pekanbaru, aset di Jalan Kubang Kampar.

Kemudian, lahan di Kota Dumai, aset di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru atau bekas Kantor Dinas Pariwisata Riau dan aset lahan Kebun Sawit di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) seluas 453 hektare yang sudah inkracht, serta beberapa aset lainnya. (Mcr/rat)

TERKAIT