Dua Minggu Sebelum Lebaran Perusahaan Harus Bayarkan THR


PEKANBARU - Legislator Riau dari Fraksi PPP, Husaimi Hamidi dengan lantang menyebutkan, pihak perusahaan yang ada di Provinsi Riau harus mengikuti aturan terkait pemberian THR (Tunjangan Hari Raya) bagi karyawannya. Pemberian harus sudah dilakukan dua minggu jelang Idul Fitri 1440 hijriah.

"Inikan sudah kegiatan rutin tahunan yang harus dikeluarkan oleh perusahaan. Aturan dan ketentuannya sudah jelas, begitu juga besarannya. Dibayarkan dua minggu sebelum lebaran sehingga karyawan tidak kepepet dalam melengkapi segala kebutuhan lebarannya," jelasnya, Jumat (10/5).

Dikatakan juga oleh legislator asal dapil Rokan Hilir ini, pihak karyawan juga diminta untuk melaporkan seandainya merasa dirugikan dalam masalah pembayaran THR ini pada Dinas Tenaga Kerja.

"Dinas terkait juga membuka posko pengaduan terkait masalah ini. Karyawan dapat memanfaatkannya seandainya merasa dirugikan," tambahnya.

Sementara itu saat dikonfirmasi apakah pihaknya juga siap mendapatkan laporan seandainya ada karyawan yang mengadukan masalah ini, Wakil Ketua Komisi V ini kembali menjelaskan pihaknya siap. Dirinya berjanji akan memfasilitasi permasalahan yang diadukan ke OPD terkait. 

"Kita minta OPD terkait juga melakukan pengawasan terkait masalah ini di lapangan," sebutnya juga. (MCR/Ch)

TERKAIT