DPRD Riau Sahkan Dua Ranperda Sekaligus


PEKANBARU - DPRD Provinsi Riau mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) sekaligus, Kamis (23/5).

Dua Perda tersebut adalah Ranperda tentang susunan kelembagaan, pengisian jabatan dalam masa jabatan Kepala Desa Adat berdasarkan hukum adat, serta Ranperda pengendalian kebakaran hutan dan lahan.

Persetujuan melalui rapat paripurna DPRD Riau ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Riau, Sunaryo didampingi Ketua DPRD Riau, Septina Primawati, Wakil Ketua DPRD Riau, Kordias Pasaribu dan anggota DPRD Riau. Sedangkan dari pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) dihadiri Gubernur Riau, Syamsuar, Kepala OPD dan undangan lainnya. Sebelum pengesahan, dilakukan penyampaian hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) dari kedua Ranperda tersebut sekaligus pendapat akhir Kepala Daerah.

Juru bicara Pansus Ranperda susunan kelembagaan, pengisian jabatan dalam masa jabatan Kepala Desa Adat berdasarkan hukum adat, Ade Hartati Rahmad mengatakan, dengan adanya Perda ini salah satunya akan mengatur dan memberikan pedoman terkait masalah keberadaan desa adat. Begitu juga dalam pengangkatan Kades-nya.

Sementara itu anggota Pansus Ranperda pengendalian kebakaran hutan dan lahan, Sumiyanti saat dikonfirmasi menjelaskan Ranperda ini mengatur segala terkait kebakaran hutan dan lahan. Apakah itu masalah pencegahan, saksi bagi pelaku, kelestarian lingkungan dan sebagainya. Termasuk masalah ketentuan kearifan lokal yang mengatur batasan luas lahan yang boleh dibakar oleh masyarakat.

Dalam pendapat akhir Kepala Daerah yang disampaikan, Gubernur Riau Syamsuar sangat memberikan apresiasi terhadap disahkan dua Ranperda ini. Ini akan memberikan payung hukum yang jelas bagi pemerintah baik dalam bertindak maupun menjalankan ketentuan.  Begitu juga dalam penganggaran dalam penanganan. 

"Setelah persetujuan ini akan segera ditetapkan proses jadi Perda dan penerapannya," sebut Gubri. (MCR/Ch)

TERKAIT