RUPS Jamkrida Terima Laporan Direksi


PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mempertegas komitmennya mengevaluasi dan mendukung pengembangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Seperti terlihat dalam kegiatan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang dilakukan secara rutin setiap tahunnya.
Salah satu BUMD yang baru selesai menggelar RUPS adalah PT Jamkrida Riau. apat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang dilaksanakan di kantor Jamkrida Riau, Senin (23/12/2019) berlangsung alot. 

Rapat tertutup tersebut digelar untuk mendengar dan membahas laporan pertanggungjawaban Direksi dan Komisaris Jamkrida Riau Tahun Buku 2018 yang sempat beberapa kali ditunda pembahasannya dalam beberapa kali RUPS.

Walaupun demikian RUPS akhirnya menerima laporan pertanggungjawaban Herman Boedoyo selaku Direksi tahun buku 2018 dan M Husni Hasan selaku Komisaris tahun buku 2018.

Hadir para pemegang saham Asisten II Indra SE mewakili Gubernur Riau, Direktur PT PIR Adel Gunawan dan Direktur PT Sarana Riau Ventura Tita Juwita, Direktur Jamkrida 2010-2019 Herman Boedoyo dan Komisaris Jamkrida 2010-2019 Husni Hasan. Serta Masperi, Komut Jamkrida Riau Masperi dan Direktur Jamkrida Riau Afrizal Berry.

“RUPS berjalan lancar. Alhamdulillah, saya lega, RUPS telah menerima laporan pertanggungjawaban Direksi dan Komisaris Jamkrida Riau Tahun Buku 2018," ujar Direktur Jamkrida 2010-2019, Herman Boedoyo.

Untuk aset Jamkrida Riau Tahun Buku 2018 sebesar Rp. 53 miliar atau naik 47,93 persen dan nilai penjaminan sebesar Rp. 955 milar atau naik sebesar 218,65 persen sedangkan UMKM yang dijamin adalah sebanyak 8.045 UMKM atau naik 77,59 persen.

Sejumlah keputusan yang telah dicapai dan diputuskan dalam RUPS Jamkrida Riau sebagai berikut pemegang saham menyetujui dan menerima Laporan Tahunan Direksi Jamkrida Riau Tahun Buku 2018.

Termasuk Laporan Tugas pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan Keuangan Jamkrida Riau tahun buku 2018 yang telah diaudit oleh KAP Heru, Saleh, Marzuki  dan Rekan.

Selain itu RUPS menugaskan kepada manajemen baru Jamkrida Riau untuk menyelesaikan pembayaran purna jabatan dan tantiem Direksi dan Komisaris lama dan bonus untuk para karyawan Jamkrida Riau.

Serta beberapa putusan lainnya terkait penggunaan laba dan beberapa keputusan lainnya. (MCR/mz)

TERKAIT