Kapolsek Ujungbatu Sampaikan Dasar Hukum terkait Karhutla


RIAU MERDEKA - Kapolsek Ujungbatu AKP Amru Hutauruk,SH saat menghadiri Rapat Kordinasi (Rakor) bersama Pemerintah  Kecamatan Ujungbatu Kabupaten Rokanhulu (Rohul) menyampaikan sedikit tiga aturan dasar hukum  perundang undangan, terkait pembakaran lahan dan hutan.  

Rakor tersebut tergabung dalam Tim Khusus Biro Hotspot dalam rangka  Antisipasi dan Penanganan Kebakaran Lahan dan Hutan (Karlhutla) di Balai Pertemuan Intan Podi, Ujungbatu, Selasa, (4/2/2020).

Selanjutnya Amru menyampaikan dasar hukum pembakaran hutan dan lahan. Terdapat sedikit nya tiga aturan yang melarang warga melakukan pembakaran lahan, Antara lain :

Pertama, UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan. Pasal 78 ayat 3 berisi, pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 15 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar.

Tak hanya sampai disitu, Pasal 78 ayat 4 berbunyi, pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 5 tahun dengan denda maksimal sebesar Rp. 1,5 miliar. 

Kemudian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Penhelolaan Lingkungan Hidup. Undang undang Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Perkebunan

Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Mekanisme Pencegahan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup Yang Berkaitan Dengan Kebakaran Hutan dan/atau Lahan.

Hadir pada kesempatan itu antara lain,  BPBD, Datuk Bendaro, Camat, Danramil 08/Tandun, Kapolsek Ujungbatu, Seluruh Kepala Desa Se-Kecamatan Ujungbatu, Kadus, OKP, Ormas, Perwakilan Perusahaan, BPD, RW dan RT.

Penulis : Palasroha Tampubolon
Email    : redaksi.riaumerdeka@gmail.com

TERKAIT