SD Negeri 001 Ujungbatu Lengkapi Persyaratan NUPTK Tahun 2020


RIAU MERDEKA || ROKAN HULU - Sekolah Dasar Negeri 001 Ujungbatu, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) lengkapi persyaratan Nomor Urut Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), termasuk honorer dan penjaga sekolah yang buaru baru ini belum bisa dicairkan gajinya. 

"Enam Orang guru SD Negeri 001 Ujungbatu saat ini sedang melengkapi persyaratan NUPTK. Sedangkan dua orang guru diantaranya memperpanjang NUPTK, "Kata Kepsek SD Negeri 001 Ujungbatu H. Minanto kepada wartawan riaumerdeka.com di ruang kerjanya, Rabu, (4/3/2020). 

Menurut mantan Kepsek SD Negeri 007 Ujungbatu ini menyebutkan,  Pihaknya tengah melengkapi persyaratan NUPTK.  Adapun persyaratan tersebut antara lain :

1. SK Tahun 2018
2. SK Tahun 2020
3. Surat Pernyataan Tanggungjawab Kepala Sekolah selama tiga tahun terakhir,
4. SK Kepala Sekolah terkait penetapan honor tahun 2020
5. Foto Kopi SK Pembagian Tugas Guru
6. Surat Pernyataan Tenaga Honorer
7. SK pengesahan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Rokanhulu

Selanjutnya persyaratan itu diajukan kepada Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan Provinsi Riau. Dan masing masing sekolah memfasilitasi gurunya terkait kelengkapan persyaratan NUPTK.

"Tidak boleh gaji dibayarkan kepada guru yang belum memiliki NUPTK. Itu sebabnya bagi guru yang belum memiliki NUPTK gajinya masih berada di Bank. Hal ini tentu saja sesuai dengan ketentuan peraturan Kementerian Pendidikan. Meskipun begitu, kita tetap mencarikan solusinya agar guru yang bersangkutan diberikan pinjaman, "Pungkas H Minanto,S.Pd yang juga menjabat selaku seksi Kerohanian PGRI Kecamatan Ujungbatu. 

Ia menambahkan,  Tidak hanya semata guru yang harus memiliki NUPTK, Namun juga tenaga kependidikan juga harus memiliki NUPTK, termasuk penjaga sekolah, perpustakaan dan ketenagaan laboratorium.

Permendikbud (Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ) No.8 Tahun 2020 ini merupakan kepedulian Kemendikbud terhadap guru yang kurang dapat perhatian, di mana pada poin terakhir disebutkan, bahwa penggunaan dana BOS bisa dipakai untuk membayar honor guru, maksimum 50 persen. Seiring dengan itu seluruh guru Non ASN harus memiliki NUPTK dalam rangka upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan.

Penulis : Palasroha Tampubolon
Email    : redaksi.riaumerdeka@gmail.com

TERKAIT