Wartawan Profesional harus taat Kode Etik Jurnalistik

RIAUMERDEKA-Belakangan ini terdapat sejumlah Oknum Wartawan seolah-olah lupa akan jati dirinya sebagai seorang Wartawan yang bertugas menyajikan informasi aktual, faktual dan Independen.

Tak jarang Oknum Wartawan tersebut bersikap tendensius dan propokatif dalam setiap pemberitaan, terkait peristiwa yang terjadi ditengah-tengah Masyarakat. Sehingga karya tulis yang dihasilkan dinilai tidak bermutu jauh dari apa yang diharapkan.

Demikian disampaikan oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah Jurnalis Online Indonesia (DPD-JOIN) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Palasroha Tampubolon, Selasa (26/6/2024).

"Seorang Wartawan profesional harus mematuhi Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Karena Kode Etik adalah merupakan acuan serta pedoman Wartawan dalam menjalankan tugasnya,"kata pria yang memiliki SKW Utama dari BNSP ini.

Lantas Palasroha Tampubolon menambahkan, Bahwa Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang harus dipatuhi oleh Wartawan terdapat 11 pasal yang mengatur Wartawan dalam menyajikan pemberitaan.

Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas Jurnalistik.

Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Selanjutnya Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul. Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap. Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.

Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik. Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

Kemudian yang terakhir Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Penulis: (Muda Zega)

TERKAIT