Sah! Lahan Tugu Raja Sinurat di Bonan Dolok Milik PSDBI

RIAUMERDEKA-Punguan Sinurat dohot Boru se Indonesia (PSDBI) menegaskan, Lahan Tugu Raja Sinurat yang berada di Dusun III Bonan Dolok, Desa Sinar Sabungan, Kecamatan Bonatua Lunasi, Kabupaten Toba adalah milik mereka.
Demikian disampaikan oleh Ketua Umum PSDBI Mulatua Sinurat, melalui kuasa hukumnya Mekar Sinurat,SH, di Balige Kabupaten Toba, Sabtu (10/8/2024).
"Berawal dari cita-cita luhur pembangunan Tugu Sinurat, Sejumlah penatua dari keturunan Raja Sondang di Bonan Dolok menghibahkan tanah tersebut kepada PSDBI,"ungkap Pengacara muda yang lagi naik daun itu.
Dikatakan, Pengurus PSDBI pada akhir tahun 2021 menghadiri serah terima tanah tersebut secara adat, melalui Perwakilan Keturunan Raja Sondang kepada PSDBI di Bonan Dolok, Desa Sinar Sabungan.
Dengan dasar penyerahan tanah itu, sekaligus amanah Mubes Sinurat pada tahun 2019 lalu. Selanjutnya, sekitar bulan Februari 2022 pengurus PSDBI mulai membersihkan lahan tersebut.
"Tepatnya pada tanggal 22 Februari 2022 dilakukan Peletakan Batu Pertama pembangunan Tugu Raja Sinurat dengan mengundang seluruh keturunan Raja Sinurat tanpa terkecuali, termasuk keturunan Raja Sondang,"papar pengacara muda itu.
Lantas Advokat yang sering beracara di Pengadilan Negeri Balige ini menuturkan, Seiring waktu berjalan, anehnya muncul keberatan dari 'Muller Sinurat'. Padahal sudah ratusan tahun tanah itu dikuasai oleh pihak Keturunan Raja Sondang.
"Tentu saja Perwakilan dari Keturunan Raja Sondang yang menyerahkan tanah tersebut kepada pengurus PSDBI merasa terheran-heran,"kata dia.
Pasalnya, sejak kapan Ompu Gugun secara pribadi memiliki tanah dimaksud?, terlebih Perwakilan Keturunan Raja Sondang pernah mengundang Muller Sinurat untuk menunjukkan tanah yang dimaksud akan tetapi tidak terealisasi.
Saat ini Muller Sinurat telah mendaftarkan gugatan Perdata kepada PSDBI di Pengadilan Negeri Balige. Sementara pengurus PSDBI menanggapi hal ini dengan rasa sedih.
Namun disisi lain, PSDBI mempersilahkan Muller Sinurat menempuh proses hukum. Karena, hal itu merupakan bagian dari hak setiap Warga Negara Indonesia tanpa terkecuali.
Actori In Cumbit Probatio adalah asas dalam hukum acara perdata, yang secara harfiah berarti siapa yang menggugat dialah yang wajib membuktikan.
Asas ini dikenal dalam hukum acara perdata dan secara eksplisit diatur dalam Pasal 163 HIR/283 RBg dan Pasal 1863 KUHPerdata.
(RED/Pal)
Tulis Komentar