Beranikah Gubri terpilih Cabut Pergub 19/2021

Oleh : Alwinsyah

RIAUMERDEKA-Beranikah Gubernur Riau (Gubri) terpilih mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Riau Nomor 19 Tahun 2021 yang melukai sebagian Perusahaan Pers lokal.

Pertanyaan tersebut diharap dapat dijawab dengan berani oleh Gubri terpilih periode mendatang. Sehingga kemerdekaan Pers boleh berlangsung sebagaimana yang tertuang didalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Gubernur Riau terpilih Periode 2024-2029 hendaknya memiliki keberanian untuk melakukan revisi atau mencabut Pergub kerjasama media, yang sempat melukai sekaligus merugikan Insan Pers.

Sebab, Pergub yang diterbitkan oleh Gubernur Riau Periode 2019 - 2023 Drs. H. Syamsuar, M.Si disinyalir sengaja membungkam kebebasan Pers, dalam hal ini perusahaan Pers dan Wartawan yang bekerja disejumlah Perusahaan Pers.

Untuk diketahui, bahwa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 27 November 2024 akan segera digelar secara serentak di seluruh Indonesia. Seperti Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, demikian pula berlangsung di Provinsi Riau.

Masing-masing calon tentunya telah mempersiapkan Visi dan Misi yang akan mereka sampaikan kepada masyarakat. Namun apakah Visi Misi yang akan disampaikan itu setelah mereka duduk akan terealisasi, pertanyaan itu kita lihat saja nanti buktinya.

Masyarakat saat ini tentunya saja sudah cerdas untuk memilih calon pemimpinnya. Pemimpin yang terpilih juga diharap, tidak lupa akan janji-janji manis yang pernah mereka ucap dan sampaikan saat berkampanye.

Kesejahteraan dan mengayomi, tentunya impian seluruh pemilih setelah yang mereka pilih jadi pemenang dan dipercaya oleh masyarakat menjadi orang nomor satu memimpin Provinsi Riau lima tahun kedepan.

Menyoroti kesejahteraan, hal ini berbanding terbalik terutama sebagian Perusahaan Pers. Khususnya di Pemerintah Provinsi Riau, Pergub sakti membuat Perusahaan Pers diamputasi.

Pasalnya, kerjasama media dengan Pemprov Riau bertujuan untuk keberlangsungan perusahaan media lokal. Ironisnya, dijegal dengan adanya Peraturan Gubernur Riau yang diduga dibuat secara sepihak.

Oleh karena itu diharapkan kepada Gubernur Riau terpilih periode 2024-2029, kiranya berpihak kepada masyarakat dari segala lini. Khususnya, Perusahaan Pers lokal diberi ruang dan kesempatan sebagaimana perusahaan Pers Nasional.

Itu sebabnya, Peraturan Gubernur Riau Nomor 19 Tahun 2021 yang melukai sebagian Perusahaan Pers lokal direvisi atau dicabut secara permanen. Sehingga Perusahaan Pers lokal dapat berkembang dan bisa lebih maju.

Penulis : Alwinsyah Ketua DPD SPRI Provinsi Riau

TERKAIT