Tarif Parkir di Turnamen Mondang Cup fantastis

RIAUMERDEKA-Tarif Parkir Roda Dua di Turnamen Mondang Cup VIII di Lapangan Sahata Mondang Kumango Desa Sungai Kumango, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) dinilai fantastis mencapai puluhan ribu rupiah, Rabu (13/11/2024).

Hal itu disampaikan oleh Ketua Panitia Open Turnamen Mondang Cup VIII Ilhamuddin NST, kepada Wartawan Riaumerdeka.com melalui aplikasi WhatsApp nya.

"Dari dulu sudah begitu bang tiap tahunnya itu sudah termasuk Tiket masuk, pokoknya disetiap Turnamen dimana pun kayak gitulah bang peraturannya."jelas Ilhamuddin NST.

Dijelaskan, dibabak Penyisihan tarif untuk roda dua sebesar Rp,5000, di enam belas besar Rp,10.000, disemi final Rp,20.000 dan di Grand Final Rp,25.000.

Dikatakan, Keputusan tersebut Merujuk pada Pasal 58 ayat (1) UU HKPD, besar pengenaan tarif Pajak Parkir atau tarif PBJT Parkir ditetapkan paling tinggi sebesar 10%.

Namun, besar tarif jasa Parkir disetiap Daerah ditetapkan melalui peraturan Daerah (Perda) oleh masing-masing Pemerintah Daerah (Pemda).

UU HKPD adalah singkatan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. UU HKPD mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2022.

UU HKPD diterbitkan untuk memperkuat desentralisasi fiskal dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat. UU HKPD juga bertujuan untuk menyederhanakan sistem perpajakan dan retribusi daerah.

Dalam UU HKPD, hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diartikan sebagai sistem penyelenggaraan keuangan yang mengatur hak dan kewajiban keuangan kedua pihak.

Sistem ini harus dilaksanakan secara adil, transparan, akuntabel, dan selaras berdasarkan undang-undang.
(Zairi)

TERKAIT