Kapolsek Jonnes Tangkap Residivis Pelaku Narkoba

RIAUMERDEKA-Kapolsek Rambah Hilir, Ipda Jonnes, S.H berserta anggota berhasil mengamankan 1 (satu) orang yang merupakan Resedivis sebagai pelaku tindak pidana Narkoba.
Pelaku yang ditangkap mengaku inisial DK disebuah pondok kebun kelapa sawit yang berada di Dusun Muara Sambung, Desa Lubuk Kerapat, Kecamatan Rambah Hilir, Jumat malam, (2/5/2025).
Tersangka inisial DK (37) diduga Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Narkotika Gol I bukan tanaman dengan barang bukti berupa 1 (satu) paket sedang diduga berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) lembar kertas yang bertuliskan CV. AUTO GOTAH dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO type A18 warna hitam cassing ungu.
Kemudian setelah diintrogasi, pelaku mengakui, bahwa diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti berupa sabu dengan Berat kotor BB, dengan keseluruhan 1,40 gram diamankan oleh Polsek Rambah Hilir guna proses hukum lebih lanjut.
Selanjutnya terhadap tersangka DK juga dilakukan cek urin, dan tertera berdasarkan hasil test tersebut pelaku dinyatakan (Positif).
Atas perbuatan bersangkutan, tersangka dijerat Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
(Humas Polres Rohul)
Tulis Komentar