LPK Hosana Toba Siapkan Tenaga Kerja Ke Korea

RIAUMERDEKA-Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Hosana saat ini terus menunjukkan eksistensinya, dalam rangka memberikan pelatihan Bahasa Korea kepada sejumlah peserta calon tenaga kerja Imigran dari Toba.

Demikian disampaikan oleh Ketua LPK Hosana Kabupaten Toba Koko Siagian, di Ruang pelatihan Lantai II Jalan SM Raja Balige, Jumat (29/8/2025).

Dikatakan, Program G to G (Government to Government) Korea adalah program penempatan kerja resmi antara pemerintah Indonesia dan Korea Selatan, untuk tenaga kerja Indonesia, yang dikelola oleh Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

Untuk diketahui, BP2MI bekerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan Korea Selatan melalui sistem EPS (Employment Permit System). Program ini bertujuan untuk menyalurkan tenaga kerja Indonesia secara legal dan aman ke sektor industri tertentu di Korea Selatan sesuai dengan kebutuhan industri.

"Apa yang dimaksud dengan G to G?, G to G adalah singkatan dari Government to Government, yang berarti kerjasama resmi antara pemerintah Indonesia dan pemerintah Korea Selatan,"ujarnya.

Lantas Koko Siagian menambahkan, Bahwa Program ini merupakan jalur resmi yang memastikan penempatan kerja yang aman dan legal bagi pekerja migran Indonesia.

Pasalnya, Pengelolaan Program G to G di Indonesia dikelola dan diawasi oleh Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). BP2MI berperan sebagai lembaga penyalur tenaga kerja dan memastikan proses pendaftaran serta seleksi berjalan sesuai prosedur resmi.

Tujuan program adalah menyalurkan tenaga kerja Indonesia ke sektor industri yang membutuhkan di Korea Selatan. Memfasilitasi penempatan kerja yang aman, legal, dan terjamin bagi pekerja imigran.

Proses dan penempatan peserta yang lolos seleksi akan ditempatkan di Korea Selatan melalui sistem EPS (Employment Permit System). Penentuan penempatan kerja di Korea Selatan sepenuhnya ditentukan oleh perusahaan Korea yang menerima tenaga kerja.

Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Toba melalui Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan (DPMPTSPTK) telah bekerja sama dengan LPK Hosanna menggelar kegiatan Pelatihan Bahasa Korea bagi angkatan kerja tahun 2025.

Adapun dasar hukum pembentukan dan operasional BP2MI adalah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagai dasar utama, serta Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2019 yang mengatur tentang organisasi dan tata kerja BP2MI.

Selain itu, terdapat pula peraturan-peraturan BP2MI seperti Peraturan BP2MI Nomor 4 Tahun 2020 dan peraturan lainnya yang menjadi dasar pengoperasian badan tersebut.
(RED/Pal)

TERKAIT