Peresmian Masjid Al Muqarrabin

Tonggak Baru Syiar Islam di Ujungbatu Timur

RIAUMERDEKA-Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), H. Zulkifli Syarif, resmi meresmikan pemakaian Masjid Al Muqarrabin pada Jumat (22/5/2026). 

Peresmian tersebut menjadi momentum penting bagi masyarakat Desa Ujungbatu Timur Kecamatan Ujungbatu Kabupaten Rohul dalam meningkatkan kegiatan ibadah dan syiar Islam di lingkungan setempat.

Ketua Takmir Masjid Al Muqarrabin, Cecep Gustrio, menyampaikan, bahwa awal berdirinya tempat ibadah tersebut dimulai dari sebuah mushola yang didirikan pada tahun 2013 oleh almarhum Ayahnya H. Jufni, almarhum H. Sunardi, dan almarhum Zainudin. 

Seiring bertambahnya jumlah jemaah dan kebutuhan masyarakat, mushola tersebut kemudian berkembang menjadi Masjid Al Muqarrabin.

Pembangunan masjid mulai dilaksanakan pada tahun 2020 secara bertahap dengan mengandalkan swadaya masyarakat. 

Dana pembangunan bersumber dari sumbangan para donatur, dermawan, infak, serta iuran jemaah yang tinggal di sekitar lingkungan masjid. Hingga selesai dibangun, total anggaran yang telah digunakan diperkirakan mencapai Rp2,598 juta lebih.

Meski pembangunan berlangsung di tengah pandemi Covid-19, semangat masyarakat untuk memakmurkan rumah ibadah tidak pernah surut. 

Pada masa tersebut, pelaksanaan salat Jumat belum dapat dilakukan, namun kegiatan ibadah seperti Salat Idul Fitri dan Salat Idul Adha tetap dilaksanakan di lokasi masjid dengan penuh kekhidmatan.

“Alhamdulillah, setelah Masjid Al Muqarrabin ini diresmikan, seluruh kegiatan ibadah kini dapat diselenggarakan dengan lebih baik, termasuk salat Jumat dan kegiatan keagamaan lainnya,”ujar Cecep Gustrio, Selasa (26/5/2026).

Ia juga berharap adanya perhatian dari Pemerintah Kabupaten Rohul untuk membantu pengembangan fasilitas masjid di masa mendatang. 

Menurutnya, hingga saat ini pembangunan masjid belum pernah menerima bantuan dari instansi maupun lembaga pemerintahan.

Status resmi perubahan dari Mushola Al Muqarrabin menjadi Masjid Al Muqarrabin ditetapkan setelah penandatanganan oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Rohul pada 22 Mei 2026. 

Dengan status tersebut, masjid kini menjadi pusat kegiatan ibadah bagi sekitar 80 Kepala Keluarga yang berada di RT 01/RW 02 Desa Ujungbatu Timur.

Peresmian Masjid Al Muqarrabin tidak hanya menjadi simbol berdirinya bangunan fisik semata, tetapi juga mencerminkan semangat persatuan, gotong royong, dan kepedulian masyarakat dalam membangun kehidupan religius yang harmonis di tengah lingkungan masyarakat.
(RED/Pal)

 

TERKAIT