Korban Jambret Berikan Apresiasi Kepada Polsek Rokan IV Koto
RIAUMERDEKA – Korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret), Resi Sartika (38), warga RT 004/RW 002 Desa Lubuk Betung, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada jajaran Polsek Rokan IV Koto Polres Rohul yang berhasil mengungkap kasus yang menimpanya.
"Saya mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran Polsek Rokan IV Koto dan Polres Rokan Hulu yang telah berhasil menangkap pelaku jambret yang saya alami beberapa waktu lalu," ujar Resi Sartika usai mengikuti kegiatan press release di halaman Mapolsek Rokan IV Koto, Jumat (10/7/2026).
Keberhasilan tersebut merupakan hasil penyelidikan Polsek Rokan IV Koto dalam mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Selasa, 26 Mei 2026 sekitar pukul 14.40 WIB di Jalan Umum Desa Lubuk Betung, RT 010/RW 005, Kecamatan Rokan IV Koto.
Dengan suara terbata-bata dan menahan haru, Resi kembali menyampaikan rasa syukurnya atas keberhasilan aparat kepolisian mengungkap kasus tersebut.
"Sekali lagi saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolres Rokan Hulu, Kapolsek Rokan IV Koto, Kanit Reskrim, serta seluruh jajaran Polres Rokan Hulu yang telah bekerja keras mengungkap kasus ini," ucapnya didampingi sang suami.
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya warga Desa Lubuk Betung, agar lebih berhati-hati saat beraktivitas di jalan dan tidak membawa barang berharga secara mencolok yang dapat memancing aksi kejahatan.
"Saya mengimbau kepada seluruh warga agar lebih waspada, sehingga kejadian seperti yang saya alami tidak terulang kembali," katanya.
Sementara itu, berdasarkan hasil penyelidikan, pada Selasa, 7 Juli 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, petugas memperoleh informasi bahwa pelaku berada di Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.
Selanjutnya, pada Rabu, 8 Juli 2026 sekitar pukul 19.30 WIB, personel Polsek Rokan IV Koto yang didukung Tim Resmob Polres Rokan Hulu berhasil menangkap pelaku di depan Rumah Makan Anak Amak, Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.
Pelaku berinisial JD (23), warga Dusun Suka Maju, RT 002/RW 001, Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, kemudian diamankan ke Mapolsek Rokan IV Koto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain mengamankan tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah dengan nomor polisi BM 6505 MAZ, satu buah dompet warna krem milik korban, satu lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Resi Sartika, serta satu lembar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atas nama Resi Sartika.
(RED/Pal)



Tulis Komentar