Amankan Aset Negara

Lapas Pasir Pengaraian Pasang Plang di dua lokasi

RIAUMERDEKA–Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pengaraian melaksanakan pemasangan plang penanda tanah negara yang merupakan aset milik Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rabu (19/8/2026).

Pemasangan plang tersebut dilakukan sebagai bentuk penegasan dan penandaan terhadap aset tanah negara yang berada dalam penguasaan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. 

Kegiatan dilaksanakan di dua lokasi berbeda, yakni tanah bekas Lapas Pasir Pengaraian dan tanah yang saat ini menjadi lokasi bangunan Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian.

Kegiatan pemasangan plang dilaksanakan oleh staf Urusan Umum Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian dengan pengawasan langsung Kepala Subbagian Tata Usaha, Denny Rio Sandy.

Denny Rio Sandy menyampaikan bahwa pemasangan plang tersebut merupakan bagian dari upaya Lapas Pasir Pengaraian dalam memberikan penanda yang jelas terhadap aset tanah negara sekaligus menjaga dan mengamankan aset milik pemerintah.

“Pemasangan plang ini merupakan bentuk penegasan bahwa tanah tersebut merupakan aset negara yang berada dalam penguasaan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan,"ujar Denny Rio Sandy

Dikatakan, pihaknya akan terus melakukan pengamanan, pemeliharaan, serta pendataan terhadap aset negara agar keberadaannya dapat terjaga dan dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan,"menyampaikan pesan Kalapas Kelas IIB Pasir Pengaraian, Efendi Parlindungan Purba.

Lebih lanjut, pemasangan plang di dua lokasi tersebut diharapkan dapat memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat mengenai status tanah sekaligus menjadi bagian dari tertib administrasi dan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian.

Melalui kegiatan tersebut, Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan keberadaan aset negara serta memastikan pengelolaannya dilakukan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Humas Lapas)

 

TERKAIT