Polsek Bandar Sei Kijang Amankan Pembawa Narkotika


RIAU MERDEKA - Satreskrim Polsek Bandar Seikijang pada Sabtu (30/7/2016) sekira pukul 12.30 Wib mengamankan seorang laki-laki berinisial NR (21) diduga membawa narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu, saat melintas menggunakan kendaraan bermotor scoopy di Jalan Lintas KM 43 Desa Kiyap Jaya Bandar Seikijang.

Demikian disampaikan Kapolres Pelalawan AKBP Ari Wibowo SIK melalui Kasat narkoba AKP Edi Yasman kepada wartawan, Sabtu (30/7/2016). Dikatakannya, adapun kronologis penangkapan pelaku kasus sabu-sabu ini yakni pada Sabtu (30 /7/2016) sekira pukul 12.00 Wib Piket Reskrim Polsek Bandar Sei Kijang mendapatkan Informasi dari masyarakat.

kemudian  Kanit Reskrim dan anggota melakukan penangkapn di jalan bahwa ada seorang laki-laki yang mengendarai SPM R2 Honda Scoopy menggunakan helm putih dari Pekanbaru menuju arah Pangkalan Kerinci yang membawa diduga Narkotika gol I jenis Sabu-sabu.

Selanjutnya Piket Gabungan Fungsi Polsek Bandar Sei Kijang melakukan pencarian dan mendapati ciri yang dimaksud, kemudian memepet dan memberhentikan kendaraannya di Jalan Lintas Timur KM 36 Kelurahan Sekijang Kecamatan Bandar Sei Kijang.

Lalu dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Kepala Lingkungan/ Kadus Kelurahan Sekijang H Kadir dan masyarakat setempat. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan yang diduga narkotika gol I jenis sabu-sabu di saku celana sebelah kanan. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Bandar Sei Kijang untuk pengusutan lebih lanjut.

"Adapun barang bukti yang diamankan yakni Sabu-sabu paket Rp 150 ribu, Hp Strawberry warna hitam, uang tunai sebesar Rp.35.000, sepeda motor roda dua Honda Scoopy plat nopol BM 2678 IE," tukas Kasat Narkoba. (Fan)

TERKAIT