Siak Terapkan UU Naker Asing di Era MEA


RIAU MERDEKA- Indonesia tengah berbenah diri menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Termasuk Riau, juga ikut mempersiapkan persaingan di era keterbukaan ini.

Siak adalah salah satu Kabupaten dengan potensi Industri dan Pariwisata yang tengah bangkit pada saat ini. Bahkan Siak telah membuat Peraturan tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) guna melindungi tenaga kerja lokal yang ada di daerah.

"Siak sudah memiliki peraturan soal TKA sejak lama. Tujuannya melindungi tenaga kerja lokal serta berikan kesempatan bagi putra daerah untuk turut mengembangkan Siak," sebut Syamsuar, Bupati Siak.

Salah satu nya adalah Peraturan Daerah (Perda) No 8 Tahun 2014. Dalam Peraturan yang dikeluarkan Bupati Siak ini berisi tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).

Dalam Perda ini dijelaskan pada Bab VI tentang Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi IMTA. Yakni sebesar 100 USD per bulan  per orang.

"Perda ini tidak bersifat diskriminatif. Tapi bertujuan agar putra daerah juga punya kesempatan mengembangkan Siak," tegas Syamsuar.[*]

TERKAIT