APBD-P 2016 Kota Pekanbaru Disahkan Rp2,4 Triliun


RIAU MERDEKA - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Pekanbaru 2016 akhirnya disahkan Rp2,4 triliun, Jumat (23/9). APBD-P Pekanbaru mengalami penurunan sekitar Rp700 miliar dari APBD murni 2016 yang mencapai Rp3,1 triliun.  

Sebelum disahkan, Memorendum of Undestanding (MoU) Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD-sudah ditandatangani beberapa waktu lalu. Pengesahanlewat sidang paripurna yang dihadiri Wakil Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi itu sempat diwarnai perdebatan antara Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daeerah (DPRD) Kota Pekanbaru, Syahril dan anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru, Ruslan Tarigan.

Pada sidang itu, Ruslan Tarigan meminta sidang pengesahan APBD Perubahan 2016 ditunda selama 2 hari. Ruslan menuding, pembahasan KUA-PPAS sebelumnya tidak pernah dilakukan di komisi IV. Namun, permintaan Ruslam ini buru-buru dimentahkan Syahril.

"Kan memang kita tidak pernah ikut membahasnya. Dari komisi, tentu kita tidak setuju, tentu kita pertanyakan. Tanggal 30 September-nya terakhir, kan kita minta ditunda bukan dibatalkan, masih ada waktu. Kita minta ditunda 2 hari biar tahu kita apa saja yang dikurangi. Kan wajarkan memang itu tugas kita," kata Ruslan Tarigan.

Meski sempat 'adu mulut' antara Syahril da Ruslan, sidang paripurna kembali dilanjutkan hingga APBD P disahkan. Meski sudah disahkan, DPRD juga meminta Pemko untuk kembali merevisi draf APBD-P. Revisi yang diminta DPRD lantaran adanya selisih angka bantuan khusus dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau ke Pemko Pekanbaru.

"Jadi antara Peraturan Gubernur (Pergub) dan Peraturan Walikota (Perwako) tentang bantuan khusus dari provinsi ada perbedaan atau selisih angka. Itu kan bantuan khusus harus dijabarkan ke APBD melalui Perwako (Peraturan Walikota). Angkanya di Pergub (Peraturan Gubernur) kalau tidak salah Rp169 miliar. Ada selisih Rp40 miliar," kata Syahril saat dikonfirmasi usai sidang.

Menanggapi itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan, menyebutkan waktu APBD murni disahkan dan setelah berjalan, keluar Pergub Riau bahwa provinsi memberikan bantuan keuangan kepada Pemko Pekanbaru. Tapi, kata Alek itu tidak masalah secara undang-undang, secara aturan itu dibenarkan.

"Kita terima itu (bantuan khusus, red)  dan tahapannya sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), kita melakukan perubahan perwako terhadap penjabaran APBD. Di APBD Perubahan ini kita lakukan penyesuaiannya. Laporan ke DPRD itu menjadi penerimaan," sebutnya, dikutip halloriau.

Lanjutnya, setelah keluar pergub, bantuan provinsi menjadi sebesar Rp169 miliar. Setelah diverifikasi lagi, ternyata yang bisa dilaksanakan pemko itu lebih kurang Rp123 miliar. Tapi terakhir diupdate lagi, kurang dari Rp100 miliar yang bisa dilaksanakan Pemko Pekanbaru.

"Kita tidak bisa laksanakan karena nomenkelatur tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. Contohnya di Dinas Pendidikan kita diberi bantuan untuk MTsN (Madrasah Tsanawyah Negeri). Itu kan bukan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) kita.
Seharusnya Pemprov Riau memberi bantuan ke Kementerian Agama Kota Pekanbaru. Karena tupoksi itu di Kementerian Agama, makanya kita tidak bisa jalankan," paparnya.[*]

TERKAIT