Ini 5 Jenis Harta Terbesar Tax Amnesty di Indonesia


RIAU MERDEKA - Hampir tiga bulan sudah program tax amnesty atau pengampunan pajak berjalan. Pekan ini, tepatnya tanggal 30 September 2016, periode pertama program tax amnesty ini akan segera berakhir.

Lantas, apa saja harta yang berhasil diungkap dalam program pengampunan pajak ini?

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, terdapat lima harta yang dalam nominal besar berhasil diungkap berkat program tax amnesty. Pertama adalah investasi dan surat berharga.

"Investasi dan surat berharga nilainya mencapai Rp587,84 triliun," kata Ken sembari membacakan data Ditjen Pajak di Kanwil DJP Wajib Pajak Besar Sudirman, Jakarta, Senin (26/9/2016).

Harta kedua adalah kas dan setara kas dengan nilai Rp586,01 triliun. Adapun jenis harta yang berhasil diungkap selanjutnya adalah tanah, bangunan, dan harta tak bergerak lainnya senilai Rp251,48 triliun.

Untuk dua harta terakhir, adalah piutang dan persediaan hingga logam mulia, barang berharga dan harta bergerak lainnya. Jumlahnya pun masing-masing adalah Rp217,13 triliun dan Rp64,28 triliun.

Namun data ini hanya bersifat sementara. Ken pun optimistis data ini akan semakin meningkat hingga akhir Maret 2016.

"Saya orangnya enggak pernah puas. Memang bahaya karena saya enggak pernah puas. Tapi karena itu kita akan tingkatkan terus ke depannya untuk penerimaan pada program ini," tutupnya. [*]
TERKAIT