Menelusuri Aktivitas Kapal Siluman Pemasok MMEA


RIAU MERDEKA - Maraknya minuman beralkohol (mikol) tanpa cukai beredar di Kota Batam tidak pernah bisa dihentikan pemerintah, dalam hal ini DJBC tipe B Kota Batam.

Hasil investigasi awak media ini, peredaran mikol tanpa cukai di Kota Batam akibat bebasnya pengusaha pemasok mikol tanpa pengawasan dari pihak Bea dan Cukai.

Jelas diketahui, dari beberapa instansi di Indonesia, institusi yang paling berperan dalam upaya mencegah penyelundupan tersebut adalah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 secara eksplisit memberi mandat kepada aparat Bea dan Cukai untuk melaksanakan pengawasan atas masuk dan keluarnya barang dari dan ke daerah pabean termasuk Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).

Namun sangat disayangkan, mandat yang diberikan UU No 17 tahun 2006 itu kepada DJBC  Tipe B Kota Batam tidak serius dijalankan.

Hal ini terlihat, saat awak media ini melakukan koordinasi lintas sektoral dengan Kepala Kantor DJBC tipe B Batam (Nugroho Wahyu,red) adanya aktivitas bongkar Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) di Pelabuhan Tikus dari Kapal Siluman pada malam hari, namun Nugroho Wahyu,red- selaku pemegang kebijakan kepabeanan di Kota Batam tidak mengindahkan koordinasi lintas sektoral tersebut.

"Diluar peraturan ada kebijakan", Namun dalam hal ini, Berapa Harga Kebijakan Kepala Kantor DJBC Batam setiap kali aktivitas bongkar barang MMEA tersebut?

Dari pantauan awak media ini, dalam seminggu aktivitas bongkar barang MMEA itu bisa berlangsung 3 hingga 4 kali dengan menggunakan Kapal Kayu yang disebut-sebut warga sebagai kapal Siluman berbobot ratusan ton dan aktivitas itu selalu berlangsung di malam hari. (Marto/*)
TERKAIT