Audit Dana Parpol Wajib Diperketat


RIAU MERDEKA - Partai politik di Tanah Air girang mendapat angin segar. Sebab, Kementerian Keuangan menyetujui kenaikan dana bantuan partai politik yang awalnya Rp 108 per suara menjadi Rp 1000 per suara. Salah satu jurus untuk mencegah terjadinya penyelewengan, audit wajib lebih ketat dilakukan.

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Agus Hermanto menilai kenaikan dana bantuan parpol akan memberikan kemudahan bagi partai untuk menjalankan program pengembangan kaderisasi. Dia mengingatkan, kenaikan dana bantuan hanya untuk urusan kaderisasi dan tak boleh menggunakan untuk kepentingan lain di luar itu.

"Jadi kalau untuk beli mobil tidak boleh, beli gedung enggak boleh. Jadi dikhususkan untuk pembinaan," ujarnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (5/7).

Wakil Ketua DPR ini menegaskan, dana bagi partai politik wajib diaudit agar tidak terjadi penyimpangan dalam penggunaannya. Menurutnya, publik tak perlu ragu dana parpol akan diselewengkan.

"Dana ini auditable, jadi harus diaudit oleh lembaga auditor independen dan disampaikan ke KPU dan tentunya bisa dilihat di website," ujarnya.

Wasekjen PPP Achmad Baidowi membantah kenaikan dana parpol ada hubungannya dengan lima isu krusial RUU Pemilu termasuk presidential threshold. Menurutnya kenaikan dana parpol dan pembahasan RUU Pemilu adalah dua hal yang berbeda.

"Enggak, ini enggak ada barter-barteran ini dua hal yang berbeda. Satu ranahnya partai politik satu ranahnya UU Pemilu. Dan wacana kenaikan Banpol ini tidak hanya sekarang sebenarnya sudah dari awal bergulirnya UU pemilu," kata Baidowi di Gedung Parlemen, Senayan, Jakata Pusat, Rabu (5/7).

Anggota Pansus RUU Pemilu ini menambahkan sebenarnya wacana menaikkan dana parpol ini sudah lama dibicarakan. Namun baru sekarang disetujui Menkeu.

Baidowi yakin dana parpol nantinya tidak akan dijadikan lahan korupsi para anggota parpol. Karena dana tersebut tetap akan diaudit dan akan dipertanggungjawabkan.

"Dan yakin tidak akan menjadi lahan korupsi. Karena dana itu tidak jatuh gelontoran, pencairannya bertahap sesuai termen," jelasnya.

Sedangkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengklaim bila kenaikan dana bantuan bagi partai politik dapat mencegah kader partai untuk melakukan korupsi. Menurut Fahri, kader partai yang terpilih menjadi pejabat publik, selama ini dipersepsikan mencari uang saat menjabat. Oleh karena itu, kata Fahri, negara memang harus memberikan dana besar bagi partai politik.

"Yang membuat politik rumit ini adalah ketika dia berjuang untuk uang anda pribadi dari parpol, jabatan publik milik anda pribadi. Makanya dalam sistem pembiayaan parpol harus dibiayai negara," kata Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (5/7).

Menurut Fahri, kenaikan dana bantuan bagi partai politik harus dapat diiringi dengan aturan lain. Seperti audit yang sangat ketat sehingga dana bantuan dapat diperuntukkan dengan jelas.

"Kedua, harus ada larangan partai politik minta duit ke pejabat yang naik karena mereka. Ini kan begitu jadi masalah," ujarnya.

Kenaikan dana bantuan bagi partai politik, lanjut Fahri, diperlukan karena setiap kader diwajibkan untuk mengeluarkan uang untuk ikut membiayai kegiatan partai politik. Dia mencontohkan kader partai yang menjadi Anggota DPR diminta sumbangan oleh fraksi dengan jumlah tertentu dalam membiayai kegiatan Fraksi. Tak terkecuali muncul pula persepsi yang menyebutkan sebagian partai politik mewajibkan setiap kader untuk menyerahkan uang

"Nantinya anda jadi begini, 'oh partai ini memerintahkan kita mencari uang' maka kita harus cari uang, uang mana, uang sampingan, yang begini-begini jadi lingkaran setan korupsi," ujarnya.

"Uang (untuk parpol) bukan hanya bentuk dukungan (dari negara) tapi cara memotong masuknya dana-dana haram ke partai politik," tambahnya.

Kementerian Dalam Negeri sebelumnya (Kemendagri) mengajukan anggaran kenaikan untuk parpol bagi yang lolos ambang batas parlemen Rp 5.400 per suara. Namun, Kementerian Keuangan hanya menyetujui Rp 1.000. Dana bantuan bagi partai politik sebelumnya Rp 108 per suara.

Agar rencana itu terealisasi dan dapat ditindaklanjuti, Kementerian Dalam Negeri melakukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik. [merdeka]

TERKAIT