Bea Cukai Batam Kembali Gagalkan Peredaran Narkotika


RIAU MERDEKA -  Aksi Peredaran Narkotika jenis sabu ke Batam kembali di gagalkan Petugas Bea dan Cukai Kota Batam yang bertugas di Pelabuhan ferry Internasional Batam Center, Senin (17/7/2017) beberapa hari yang lalu.

"Petugas kita (BC Batam-red) mengamankan satu orang pelaku membawa sabu bernama Safuan, "kata Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea dan Cukai Tipe B Batam, Raden Evy Suhartantyo.

Pelaku yang pertama kali turun dari Kapal Citra Line 3 "Safuan,red) dengan no pasport B5958013 yang tergesah-gesah sehingga menimbulkan kecurigaan petugas Bea dan Cukai (BC) Batam.

Petugas memeriksaan paspor pelaku dan diketahui pelaku selama 3 bulan melakukan perjalanan 8 kali dengan perjalanan sehari saja.

Hal ini menimbulkan kecurigaan petugas, dan mencoba  melakukan pemeriksaan badan. Setelah di periksa bagian bawah dan dilakukan interogasi terhadap pelaku,  akhirnya pelaku mengaku membawa sabu. Pelaku telah melakukan sebanyak 3 kali dan sabu tersebut berasal dari Situlang Laut Malaysia, ujar Evi  sapaan akrabnya.

Pihak BC Batam berhasil mengeluarkan sabu-sabu dari anus pelaku. Ada dua paket sabu-sabu yang berhasil dikeluarkan pihak BC Batam. Satu paket pertama yang dikeluarkan seberat 32 gram dan paket kedua seberat 54 gram dan total berat sabu yang berhasil diamankan 86 gram sabu-sabu.

"Paket yang pertama seberat 32 gram, dan paket yang kedua agak lama karena lebih besar beratnya 54 gram. Jadi totalnya 86 gram, "jelas Evi.

Ada pun modus pelaku membawa sabu adalah faktor ekonomi. Pelaku dibayar Rp. 8 juta. Pelaku dan barang bukti sabu diserahkan ke Polresta Barelang.

"Hasil interogasi kami, pelaku dibayar delapan juta rupiah. Pelaku dan barang bukti telah kami serahkan ke Polresta Barelang, "tutupnya.(marto)
TERKAIT