Pemprov Minta Desa Ciptakan satu Produk Unggulan


RIAU MERDEKA - Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), selama ini memang telah berkontribusi nyata dalam meningkatkan atau memajukan desa. Ke depan, perannya akan terus dioptimalkan lagi agar desa bisa terus menjadi maju.

Salah satunya adalah bagaimana desa bisa menciptakan suatu produk unggulan, yang bisa menjadi nilai ekonomi bagi masyarakat, hingga masyarakat di suatu desa bisa terus maju.

Demikian disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Ahmad Hijazi saat membuka Rapat Koordinasi Program Inovasi Desa (PID) Periode I dan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Badan Permusyarawatan Desa (BPD) Angkatan ke III se Provinsi Riau tahun 2019, di Hotel Furaya Pekanbaru, Selasa (23/4/2019).

"Dalam hal menciptakan produk unggulan ini, setiap desa jangan terfokus pada kondisi pekerjaan di wilayahnya, dimana desa-desa di Riau ini terbagi pada dua wilayah yakni perairan dan daratan," tegas Hijazi.

Lanjut Hijazi, di Riau daratan umumnya petani sawit dan karet, namun produk unggulan tidak harus selalu sawit. Di daerah pesisir misalnya, ada yang petani kelapa, petani sawah dan lainnya. Produk unggulannya bisa dibuat yang lain, hingga bisa dijual di daerah lain.

"Ini yang akan dikembangkan kedepan melalui BUMDes. Bisa juga melakukan kerjasama dengan perusahaan dalam menjual produk yang dihasilkan," ujarnya.

Hijazi menambahkan, pada akhirnya perlu dipahami bahwa pemberian dana desa oleh pemerintah adalah bagian dari upaya untuk memajukan desa dari semua hal, baik ekonomi masyarakat, sampai pada sumber daya manusia di desa tersebut.

Karena itulah selama ini sudah dapat dirasakan bersama-sama oleh masyarakat manfaat dari dana desa tersebut, seperti dengan telah terdapatnya jalan semenisasi di berbagai jalan di desa.

"Dan yang perlu diingat juga, jangan sampai terjadi antara satu desa yang berdekatan, yang satu maju, yang satunya lagi tidak maju. Disinilah peran penting bagaimana dana desa yang diterima masing-masing desa itu bisa dimanfaatkan dengan baik untuk memajukan masyarakat dan desa," sebut Hijazi.

Meski demikian, Hijazi juga mengingatkan agar penggunaan dana desa tersebut bisa diperuntukan sesuai dengan yang telah ditetapkan dan yang terpenting jangan menyalahi aturan perundang-undangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

"Gunakan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku, jangan sampai dana tersebut salah penggunaan atau peruntukannya, yang pada akhirnya akan membuat kita berurusan dengan penegak hukum," ungkapnya. (MC Riau/mad)

TERKAIT