Otonomi Daerah Baru

Sah! Provinsi Tapanuli dinilai Memenuhi Syarat

RIAUMERDEKA--Pemekaran Wilayah Sumatera Utara Calon Otonomi Daerah Provinsi Tapanuli dinyatakan Memenuhi Syarat berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2007.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum Panitia Percepatan Provinsi Tapanuli (PPPT), Yonge Sihombing, SE, MBA melalui Aplikasi WhatsApp nya, Kamis (13/6/2024).

"Berdasarkan PP 78 tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah, pembentukan daerah baru harus memenuhi beberapa persyaratan, termasuk aspek administrasi, teknis, dan fisik kewilayahan,"kata dia.

Seperti, (1) Luas wilayah Provinsi Tapanuli; (2) Jumlah penduduk Provinsi Tapanuli; (3) Batas wilayah Provinsi Tapanuli; (4) Cakupan wilayah Provinsi. Tapanuli; dan (5) Batas usia minimal Daerah Provinsi Sumatera Utara, Daerah Kabupaten/Kota dan Kecamatan yang bergabung ke Provinsi Tapanuli.

Persyaratan dasar pembentukan Provinsi Tapanuli dari sisi kapasitas Daerah untuk berkembang dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat daerah telah terpenuhi.

Hal ini ditandai dengan: (1) Dukungan geografi Provinsi Tapanuli; (2) Dukungan demografi Provinsi Tapanuli; (3) Dukungan keamanan Provinsi Tapanuli; (4) Dukungan sosial politik Provinsi Tapanuli; (5) Dukungan adat dan tradisi Provinsi Tapanuli; (6) Dukungan potensi ekonomi Provinsi Tapanuli; (7) Dukungan keuangan daerah Provinsi Tapanuli; dan (8) Dukungan kemampuan SDM untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah Provinsi Tapanuli.

Demikian halnya dengan persyaratan administratif Provinsi Tapanuli telah terpenuhi, antara lain: (1) Surat Persetujuan bersama DPRD Kabupaten/Kota dengan Bupati/Walikota yang akan menjadi Cakupan Wilayah Daerah persiapan Provinsi Tapanuli,

Diantaranya, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Toba, Kabupaten Samosir, Kabupaten Tapanuli Tengah dan Kota Sibolga. Dan Surat Persetujuan bersama DPRD Sumatera Utara dengan Gubernur Sumatera Utara.

Meskipun moratorium pemekaran daerah masih berlaku namun langkah, upaya dan terobosan dari Panitia Percepatan Provinsi Tapanuli (PPPT) yang dinakhodai Yonge Sihombing terus bergulir dan semakin mendapatkan dukungan dari berbagai kalangan.

Mulai dari masyarakat, tokoh, akademisi, rohaniawan, pelaku usaha, politisi, ormas, media, pemuda, mahasiswa, para purnawirawan ASN, dan lainnya.
Dukungan ini semakin memberikan harapan besar bahwa pemekaran Provinsi Tapanuli ini dapat terwujud di masa pemerintahan Presiden Jokowi.
(RED/Pal)

TERKAIT