KKB SPTI Melayu Bersatu Disebut Sudah Prosedur
RIAUMERDEKA - Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (PC-SPTI) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) menegaskan Kontrak Kerja Bersama (KKB) yang dipegang pihaknya telah melalui tahapan prosedur.
Demikian disampaikan oleh Ketua PC-SPTI Kabupaten Rohul Syahril Topan, ST. MM usai mengikuti mediasi di lantai II Kantor Bupati Kabupaten Rohul, Selasa (27/1/2026).
"Kontrak Kerja Bersama yang kita pegang telah mengikuti tahapan, proses serta prosedur yang jelas. Akan tetapi, kita tetap menghormati mediasi di PT SKA dan saat ini,"ujar Topan singkat.
Dikatakan, Proses penetapan KKB bongkar muat antara PUK SPTI Melayu Bersatu dengan PT SKA periode 2026–2028 di Desa Sungai Kuning, Kecamatan Rambah Samo penuh dengan dinamika dan pada akhirnya mendapat kepercayaan dari Manajemen PT SKA.
Pada periode sebelumnya, yakni tahun 2025, bongkar muat di perusahaan tersebut dikelola secara bersama-sama dengan PUK SPPP-SKJ dan PUK SPTI Melayu Bersatu dengan sistem pembagian 55 persen PUK SPPP-SKJ. Sementara PUK SPTI Melayu Bersatu memperoleh 45 persen.
Namun, seiring berakhirnya masa KKB pada 25 Januari 2026, manajemen PT SKA melakukan evaluasi ulang terhadap pola kerja sama tersebut. Sehingga PUK SPTI Melayu Bersatu mendapatkan KKB secara utuh untuk periode 2026–2028.
Lantas Syahril Topan mengimbau kepada anggota SPTI dan seluruh pihak, agar dapat menahan diri dan tidak terpancing dengan emosi guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Sebagai kata penutup mantan Anggota DPRD Rohul ini berharap, mediasi yang difasilitasi pemerintah daerah kiranya dapat membawa manfaat bagi seluruh masyarakat Desa Sei Kuning.
(RED/Pal)



Tulis Komentar