Suryadi Nilai penolakan Land Aplikasi politis

RIAUMERDEKA-Tokoh Masyarakat Dusun III Desa Sei Kuning Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) menyebutkan, penolakan Land Aplikasi (LA) PT SKA bersifat politis dan syarat kepentingan oknum tertentu.

Demikian disampaikan Tokoh Masyarakat Dusun III Desa Sei Kuning, Suryadi kepada Wartawan Riaumerdeka.com, sehari setelah adanya undangan dari Pemdes Sei Kuning yang kedua dirumah RT KM-8 Dusun III Sei Kuning, Senin (15/7/2024).

"Awalnya, Warga itu sendiri yang meminta limbah cair PT. SKA itu dialirkan kebunnya masing-masing. Karena dapat mengurangi biaya pembelian pupuk. Sebab, limbah cair dinilai sangat bermanfaat bagi tanaman sawit seperti di PT. KSM Teluk Aur,"Kata Suryadi.

Menurutnya penolakan itu ada unsur kepentingan oknum tertentu karena keinginannya tidak tercapai, salah satu buktinya adalah mengapa dari awal perusahaan ini baik-baik saja dan tidak ada hambatan, namun mengapa setelah berdiri ditolak, ada apa?,"Kata Suryadi penuh tanda tanya.

Lebih lanjut ia mengatakan, seharusnya bukan penolakan yang lagi dilakukan tapi adalah bagaimana cara agar generasi ini ke depan dapat bekerja sama dengan pihak perusahaan dalam mensejahterakan Masyarakat yang ada disekitarnya,

Suryadi berharap agar Masyarakat bijaksana dalam mengambil kesimpulan. Karena perusahaan itu telah berdiri dan upaya penutupan dan penolakan itu mustahil, karena perusahaan telah Berinvestasi di Desa Sei Kuning.
(esra)

TERKAIT