DLHK Provinsi Proses dugaan pencemaran limbah PKS

RIAUMERDEKA-Dugaan pencemaran Lingkungan dari PKS PTPN V Sei intan, Desa Kembang Damai Kecamatan Pagarantapah Darussalam Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), masih dalam tahap proses oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau.

Hal itu disampaikan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau Chandra Hutasoit kepada Wartawan Riaumerdeka.com melalui Aplikasi Whatsap nya, Kamis (25/10/2024).

"Saat ini Masih dalam tahap proses pak,"kata Chandra Hutasoit salah seorang Staf Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau singkat.

Sementara Asum PTPN V Sei Intan, Royyan menyebutkan, sudah melakukan pemeriksaan baik dari Perusahaan sendiri, DLH Kabupaten dan juga DLH Provinsi.

"Kami juga sedang melakukan koordinasi serta sedang menunggu hasil verifikasi dan validasi dari dinas Lingkungan Hidup Provinsi,"terang Royyan.

Dari pantauan awak media dilapangan Perusahaan bermerek Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu sudah melakukan normalisasi hilir sungai Karang.

Namun sayangnya, Normalisasi tersebut tidak maksimal. Hal itu terlihat hanya dilakukan sekitar 75 meter yang berada lahan milik Haji At.
(esra)

TERKAIT