Bupati Rohul Raih penghargaan dari Presiden RI

RIAUMERDEKA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul) Kembali meraih Penghargaan dari Presiden Republik Indonesia (RI) setelah sebelumnya mendapatkan penghargaan Universal Health Coverage (UHC) dari Gubernur Riau, Kali ini Penghargaan yang sama juga diraih langsung dari Presiden Republik Indonesia, yang diseahkan oleh Wapres RI di Gedung Krakatau Grand Ballroom, TMII Jakarta Timur, Kamis (8/8/2024)

Ajang Penghargaan Presiden ini dihadiri langsung oleh Wakil Presiden Republik Indonesia Kh.Maruf Amin didampingi Direktur Utama BPJS Kesehatan dan Menko PMK serta 33 Provinsi dan 460
Kabupaten/Kota penerima Penghargaan UHC.Dimana Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Wapres dan Dirut BPJS kepada Penerima Penghargaan salah satunya Bupati Rokan Hulu H.Sukiman yang langsung hadir menerima penghargaan tersebut Kehadiran Sukiman di Jakarta tampak didampingi Plt Kepala Dinas Kesehatan drg.Septin Asmarwiati,M.Kes, Plt Kadis Sos P3A April Liyadi,SE,M.Si dan Kepala BPJS Kesehatan Rohul Ivo.

Bupati Rohul Sukiman menyampaikan rasa syukurnya dan berterima kasih karena bisa meraih penghargaan UHC dari Presiden dan ini berkat kerjasama semua pihak diantaranya Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, BPKAD, DPMPD, dan Disdukcapil yang senantiasa solid dan kompak menjalankan Program ini" Ujarnya

Dikesempatan itu, Plt Kadiskes Rohul drg.Septin juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bupati Rohul,Sekda, Ketua DPRD dan Komisi III serta Asisten 1 dan juga kepada semua pihak atas
Support (Dukungan) penuh yang diberikan sehingga mendapatkan penghargaan ini, "Kata Septin

Dia nenambahkan "bahwa dengan mendapatkan penghargaan ini tentu tidak akan senantiasa berpuas hati, melainkan kedepan akan tetap melakukan Validasi dan Verifikasi data
kepesertaan PBI JK (Program Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) Kemudian Pihaknya juga akan menyediakan
anggaran bagi peserta PBPU Pemda (Pekerja Bukan Penerima Upah yang dibantu oleh Pemda) serta akan mendorong Perusahaan Swasta untuk mendaftarkan pekerja menjadi peserta BPJS Kesehatan

Selain itu Menyediakan data koperasi serta badan usaha skala mikro, kecil dan menengah untuk dapat dimanfaatkan dalam peningkatan kepesertaan dan kepatuhan program Jaminan Kesehatan Nasional Mensyaratkan dan memastikan setiap pemberi kerja selain penyelenggara Negara terhadap keikutsertaan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.(Adv/esra)

TERKAIT