Mediasi Pendirian Rumah ibadah Berlangsung Kondusif

RIAUMERDEKA-Pemerintah Desa Suka Damai Kecamatan Ujungbatu Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), adakan mediasi terkait pendirian rumah ibadah di RT4/RW5 Dusun Durian Sebatang, Desa Suka Damai.

"Sebetulnya tidak ada pertikaian, namun berawal saat saudara kita umat Kristen Protestan mengadakan peresmian pendirian rumah ibadah pekan lalu. Spontan menimbulkan gejolak ditengah-tengah Masyarakat,"ucap Kades Suka Damai Afrizal usai mediasi dikantor Desa, Kamis (12/6/2025).

Sehingga beberapa Masyarakat sempat mempertanyakan izin maupun legalitas pendirian pembangunan rumah ibadah tersebut, kepada Pemerintah Desa Suka Damai.

"Kami cinta dengan perdamaian sesuai dengan nama desa Suka Damai. Itu sebabnya, kami mengundang seluruh tokoh agama, tokoh Masyarakat, Ketua RT/RW dan seluruh Upika Ujungbatu,"kata dia.

Dikatakan, Mediasi tersebut bertujuan untuk mencarikan solusi, agar umat Kristen Protestan dapat melaksanakan ritual ibadahnya yang telah ditentukan, sehingga tercipta kedamaian.

"Alhamdulillah kami dapat membuahkan hasil atas apa yang dijabarkan oleh kementerian agama melalui KUA Ujungbatu terkait legalitas Rumah ibadah tersebut,"ujar Afrizal.

Dari hasil mediasi, menurut Afrizal umat Kristen Protestan yang hadir bisa memahami dan menerima selanjutnya akan mempersiapkan persyaratan legalitas pendirian rumah ibadah itu.

Lebih lanjut Kades Suka Damai Afrizal menghimbau, kepada seluruh Masyarakat Suka Damai untuk dapat berdampingan dengan saling menghargai dan menghormati.

"Apabila semua legalitas telah dilengkapi dari bawah sampai ketingkat atas, Insya Allah, saudara kita umat Muslim akan siap berdampingan dan tidak akan ada pertentangan agama,"ungkapnya.
(RED/Pal)

TERKAIT