Pelaku Kekerasan Seksual terhadap anak ditangkap

RIAUMERDEKA-Polres Rokan Hulu (Rohul) amankan pelaku persetubuhan atau kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur ditangkap setelah dilaporkan keluarga korban ke Polres Rohul pada, Kamis (19/6/2025).

Korban anak dibawah umur tersebut adalah inisial CO, (17) tahun, putri dari Suwarni, warga Bangun Jaya Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rohul.

Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra, S.I.K,M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Rejoice Manalu S Trk SIK didampingi Paur Humas Polres Rohul IPDA Sarlin Sihotang,S.H membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Desa Bangun Jaya.

"Benar Unit PPA dan Tim RAGA Polres Rohul telah mengamankan pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur,"ucap Kapolres AKBP Emil melalui Kasat Reskrim AKP Rejoice.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim AKP Rejoice menjelaskan, Suwarni selaku pelapor menyatakan, bahwa perbuatan tersangka adalah perbuatan hal tidak senonoh dan atas perbuatan pelaku saat ini korban Inisial CO merasa trauma.

Kejadian diketahui berawal pada hari Sabtu tanggal 3 Mei 2025 sekira pukul 19.00 Wib korban inisial OC, memberitahukan kepada orang tuanya bahwa, sekitar pukul 06.30 Wib, Tersangka inisial JR datang ke rumah korban inisial OC untuk mengantarkan kue yang mana pada saat itu kedua orang tua korban tidak berada di rumah.

Kemudian pelaku membujuk korban untuk masuk ke dalam kamar dan sesampainya didalam kamar, pelaku langsung menggauli korban didalam kamar, Atas kejadian tersebut korban merasa trauma dan tidak terima atas perbuatan pelaku kemudian memberitahukan kepada orang tuanya.

Turut diamankan barang bukti berupa,1 (Satu) Helai Baju Lengan pendek warna merah muda, 1 (Satu) Helai Celana panjang warna Kuning.

Tersangka JR ditangkap pada hari Kamis Tanggal 19 Juni 2025 sekitar jam 13:00 Wib dan saat tersangka JR diamankan di Polres Rohul dan ditetapkan sebagai tersangka.

Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) jo pasal 76D Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Undang Undang Nomor  17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
(Humas Polres Rohul)

TERKAIT