Polres Rohul Tangkap 2 Orang Pelaku Narkotika

RIAUMERDEKA-Polres Rokan Hulu (Rohul) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan berat kotor 1,16 gram.

Dua tersangka tersebut adalah MR dan HNN berhasil ditangkap di sebuah rumah di Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rohul, pada Jumat (20/6/2025).

Penangkapan tersangka dilakukan setelah personil Satresnarkoba Polres Rohul melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi dan penyalahgunaan narkoba di daerah tersebut.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 3 paket narkotika jenis sabu, 1 lembar plastik klip, 1 buah kaca pirek yang berisikan serbuk narkotika.

Kemudian 1 buah kompor yang terbuat dari kertas tembaga rokok, 1 buah mancis, 1 buah bong, 1 buah kotak rokok merk Sampoerna, dan 1 unit handphone merk Redmi.

Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Repelita Ginting, S.H didampingi Paur Humas IPDA Sarlin Sihotang, menyatakan, Polres Rohul berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Rohul.

“Polres Rohul mengapresiasi peran serta masyarakat dalam membantu mengungkap kasus ini dan mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba,"ucap AKP Repelita Ginting.

Sementara itu, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Rokan Hulu untuk proses secara hukum lebih lanjut.

(Humas Polres Rohul)

TERKAIT