Pembicara di Sosialisasi JOIN Rohul Memukau

RIAUMERDEKA-Pemateri Sosialisasi Jurnalis Online Indonesia (JOIN) pukau peserta Sosialisasi Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 di SMA Negeri 1 Ujungbatu Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Kamis (20/11/2205). 

Hal itu diketahui saat Instruktur atau Narasumber Sosialisasi Silvy Gloria, S.I.Kom menyampaikan materinya dengan meminta beberapa peserta Sosialisasi dari Siswa-siswi SMA Negeri 1 Ujungbatu untuk maju kedepan memperagakan ilustrasi yang dipandu langsung oleh narasumber.
 
"Saya mau bertanya, apakah  manfaatnya kita mengetahui Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik,"tanya Silvy Gloria yang pernah dua kali meraih juara Publik Speaking di  Pekanbaru itu. 

Namun alumni Fisip Universitas Riau tersebut memaparkan, sangat banyak manfaatnya bila mengetahui Undang-undang Pers, sebagai edukasi mengantisipasi terhindarnya dari hoaks.

"Sehingga kita tahu apa  yang dimaksud hak jawab dan hak koreksi sebagaimana yang tertuang pada Kode etik jurnalistik. Disisi lain kita menjadi melek informasi,"ujar wanita yang menyandang gelar Sarjana Ilmu Komunikasi itu. 

Dikatakan, Seorang Wartawan harus akurat, aktual, faktual dan berimbang mendapatkan informasi serta melakukan konfirmasi dan beberapa tahapan. Seperti, Konfirmasi, Verifikasi dan Validasi.

Lantas alumni KITA CENTER Pekanbaru ini menambahkan, setelah dilakukan pembuatan berita tersebut baru kemudian berita dapat disebar luaskan untuk disajikan kepada publik. 

Itu sebabnya, Setiap Wartawan harus mendapatkan informasi dari kedua sisi, bukan dari satu pihak. Karena tidak boleh menyudutkan apalagi melakukan fitnah. Itu sebabnya Wartawan harus mematuhi kode etik jurnalistik. 

Adapun materi yang disampaikan oleh Narasumber Silvy Gloria, S.I.Kom lebih fokus kepada pengenalan Jurnalistik sekaligus Kode Etik dan Masalah Hukum Pers.
(RED/Pal)

 

 

TERKAIT