Kesbangpol Rohul Minta Ormas Laporkan kegiatan
RIAUMERDEKA - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) menghimbau seluruh Organisasi Masyarakat (Ormas) untuk mendaftarkan kegiatannya.
Demikian disampaikan Kaban (Kepala Badan) Kesbangpol Kabupaten Rohul Suharman Nasution, S.Pi., M.Si kepada Wartawan, Rabu (7/1/2206).
"Kami harap Ormas dapat melaporkan kegiatannya per semester atau sekali 6 bulan ke Kesbangpol, untuk mengetahui ormas tersebut masih tetap aktif,"ujar Suharman yang pernah menjabat Kabag Humas Pemkab Rohul itu.
Lantas Suharman menambahkan, bahwa keberadaan Ormas dan kegiatannya perlu diketahui, sejauh mana aktivitas, sehingga dapat bersinergi dengan pemerintah.
Perlu untuk diketahui, Dasar hukum laporan kegiatan Ormas ke Kesbangpol Kabupaten/Kota mengacu kepada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Sebagaimana telah diubah dengan: Perppu Nomor 2 Tahun 2017 Ditetapkan menjadi UU Nomor 16 Tahun 2017.
Adapun Pokok pengaturan,
Ormas wajib menjaga ketertiban umum Ormas wajib melaporkan keberadaan dan kegiatannya kepada pemerintah daerah
Pemerintah daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Ormas.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang pelaksanaan UU Ormas yang
mengatur kewajiban Ormas, menyampaikan data organisasi
Kewajiban menyampaikan laporan kegiatan dan laporan keberadaan Ormas dan
pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah daerah melalui Kesbangpol
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017 Tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan Mengatur, Pendaftaran Ormas tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kot.
Kewajiban Ormas menyampaikan laporan kegiatan secara berkala Kesbangpol sebagai instansi pengelola dan pembina Ormas di daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2017 Tentang Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah
Menegaskan, Kesbangpol memiliki kewenangan melakukan pengawasan
Ormas wajib melaporkan kegiatan yang dilaksanakan di wilayahnya.
Kemudian Peraturan Daerah (Perda) / Peraturan Kepala Daerah di banyak kabupaten/kota terdapat Perda tentang Pembinaan dan Pengawasan Ormas, atau Perbup/Perwali tentang Kesbangpol.
Peraturan ini biasanya, Mengatur teknis pelaporan kegiatan Ormas, Menetapkan format laporan, jadwal, dan sanksi administratif.
Tujuan Laporan Kegiatan Ormas Mendukung tertib administrasi bentuk akuntabilitas Ormas, Sebagai dasar pembinaan dan fasilitasi pemerintah daerah syarat administrasi pengajuan hibah daerah dan menjaga stabilitas dan ketertiban umum.
(RED/Pal)



Tulis Komentar